KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

SK Pemecatan WW Dari DPP PD Turun, M Mahmud Tahta

Surabaya (KN) – Muchamad machmud dipastikan naik tahta jabat Ketua DPRD Surabaya menggantikan Wishnu Wardhana. Pasalnya, surat resmi pemecatan Wishnu Wardhana (WW) dan Agus Santoso dari keanggotaan Partai Demokrat (PD) dari DPP PD telah diterima DPD PD Jatim, Senin (18/3/2013).

Ketua DPRD Surabaya dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya dari F-PD itu bakal lengser, karena Partai Demokrat akan segera mengajukan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) kepemimpinan DPRD Surabaya.

Selain mengajukan surat PAW, DPP PD juga menerbitkan surat pemberhentian Ketua DPRD Kota Surabaya, atas nama Ir Wishnu Wardhana dari unsur pimpinan DPRD Kota Surabaya dan merekomendasikan Ketua Komisi B M. Machmud. S.Sos sebagai penggantinya.

“Surat pemberhentian Wishnu Wardhana dari Ketua DPRD Kota Surabaya itu berdasarkan SK DPP No.55/SK/DPP.PD/III/2013, tertanggal 14 Maret 2013, ditandatangani Wakil Ketua Umum DPP PD Max Sopachua dan Sekjen DPP PD Edhie Baskoro Yudhoyono,” ujar Wakil Ketua Bidang OKK DPD PD Jatim Hartoyo di kantor DPD PD Jatim, Jl Kertajaya Indah Surabaya.

Sedangkan, untuk pemberhentian keanggotaan WW dari Partai Demokrat, lanjut Hartoyo, mengacu pada SK DPP No.52/SK/DPP.PD/III/2013. Kemudian untuk pemberhentian Agus Santoso dari keanggotaan PD, tertuang dalam SK DPP No.53/SK/DPP.PD/III/2013. “Siapa pengganti antar waktu WW dan Agus nantinya, tentu kami akan berkoordinasi dulu dengan KPU Kota Surabaya,” terang Hartoyo.

Hartoyo didampingi Muzayyin Wakil Ketua DPD PD dan Dadik Rusdiyanto Ketua DPC PD Surabaya, Junaidi Sekretaris DPC PD, Irwanto Limantoro Ketua F-PD DPRD Kota Surabaya dan M Machmud Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Untuk menindaklanjuti turunnya surat dari DPP PD, pihaknya dalam waktu dekat akan segera menyerahkannya kepada DPC PD Kota Surabaya supaya nantinya ditindaklanjuti dengan mengirim copy surat tersebut kepada yang bersangkutan, serta Fraksi Demokrat di DPRD Kota Surabaya untuk disampaikan kepada pimpinan dewan.

“Sesuai mekanisme yang berlaku, pimpinan dewan setelah 7 hari menerima surat pengajuan dari partai melalui fraksi, wajib merespon dan menindaklanjuti dengan mengirim surat ke Walikota Surabaya. Setelah 7 hari menerima, Walikota berkirim surat ke Gubernur dan setelah 14 hari gubernur mengeluarkan surat keputusan pergantian unsur pimpinan DPRD Kota Surabaya,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPC PD Surabaya, Dadik Rusdiyanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan komunikasi politik dengan partai-partai yang ada di DPRD Kota Surabaya, khususnya yang memiliki kursi unsur pimpinan di Dewan Kota Surabaya. “Itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama supaya proses PAW dan pergantian unsur pimpinan DPRD Kota Surabaya berjalan lancar,” pungkasnya. (anto)
 

Foto : Muchanad machmud

Related posts

Ratusan Warga Pinggir Rel Demo Ke Pemkot

kornus

Jokowi Pimpin Ratas Bahas RUU Omnibus Law

redaksi

Hingga batas Akhir Pendataan e-KTP, Diperkirakan Ada Dua Daerah Belum Selesai Realisasi

kornus