KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

PT. Yekape Jual Tanah Kavlinga dan Diduga Kibuli User

Surabaya (KN)- Diduga Ada Rekayasa, Menkum Ham Bisa Batalkan Akte YKP. Pemkot Surabaya harus segera abil alih YKP dan PT Yekape. Sebab YKP adalah aset Pememerintah Daerah yang harus direbut kembali. Selain itu, hilangnya beberapa lokasi aset YKP berupa tanah fasum/fasos yang jatuh ketangan pihak ketiga itu harus segera di auditykpp

Sedangkan PT Yekape yang sekarang dikuasai oleh pengurus YKP dan sekelompok orang eks anggota Legislatif Orde Baru tersebut juga asal mulanya didirikan oleh dr. Poernomo Kasidi selaku Walikota Kepala Daerah Tingkat II Surabaya, (ex officio) dan Sartono, SH yang dalam akte notaris pendirian PT YKP tertanggal 15 Pebruari 1994 disebut selaku karyawan yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya. Artinya YKP dan PT Yekape didirikan terpisah dengan badan hukum yang berbeda. Saham PT Yekape 99 persen berasal dari Pemerintah Daerah saat itu dan 1 persen dari Yayasan Kas Pembangunan (YKP).

Sementara sejak tahun 1992 hingga saat ini mengapa sekelompok eks anggota Legislatif Orde Baru itu masih bercokol menguasai YKP. Padahal keberadaan mereka didalam YKP pada saat itu adalah mewakili Fraksi-Fraksi DPRD Surabaya selama satu priode atau selama 5 tahun sesuai masa jabatannya sebagai anggota dewan. Mestinya, mereka harus sudah keluar dari YKP saat priode jabatanya sebagai anggota dewan habis masa baktinya, dan digantikan oleh wakil dari Fraksi DPRD priode yang baru.

Diduga keberadaan mereka hingga saat ini di YKP yang sekaligus sebagai pengendali bisnis PT Yekape itu karena kecerdikan mereka dalam mensiasati aturan. Sehingga YKP dan PT Yekape dengan mudahnya lepas kendali dari Pemkot dan DPRD Surabaya.

Bila dikaji dari segi hukum, sejalan dengan perubahan Undang-Undang Yayasan. Rapat Dewan Pengurus yang dimotori oleh Mentik Budiwiyono dan Suryo Haryono yang  tanpa melibatkan DPRD dan Walikota Surabaya selaku Kepala daerah pada saat itu adalah cacat hukum. Dan dengan mudahnya dalam rapat Dewan Pengurus tersebut memutuskan perubahan YKP menjadi YKPKS. Rapat Dewan Pengurus yang merubah YKP menjadi YKPKS itu jelas cacat hukum. Pasalnya, kepengurusan YKP itu terdiri atas tujuh orang, dengan otoritas sepenuhnya pada ex officio selaku Ketua Dewan Pengurus YKP yaitu Walikota Surabaya, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar. Bila rapat Dewan Pengurus itu tidak melibatkan walikota dan DPRD jelas cacat hukum dan keputusan yang diambil adalah elegal.

Kini saatnya Walikota Surabaya selaku Kepala Daerah segera membebtuk Tim Penyelamatan Aset YKP, dan mengajukan permohonan pembatalan akte keputusan kepengurusan yang diduga ada rekayasa itu kepada Menteri Hukum dan HAM.

PT Yekape Surabaya yang didirikan oleh Dr Purnomo Kasidi selaku Walikota Surabaya saat itu dengan saham 99 persen dan Sartono,SH selaku Ketua Yayasan Kas Pembangunan Perumahan (YKP), merupakan perusahaan yang bergerak dibidang property sebagai penerus usaha YKP karena adanya ketentuan dari bank BTN yang melarang yuser YKP mendapatkan kredit KPR dan ketentuan Menpera adanya pengadaan tanah harus berbentuk badan usaha.

Sementara YKP itu sendiri didirikan dan dibentuk oleh Pemkot Surabaya melalui persetujuan paripurna DPRD-GR tahun 1954 yang bergerak dibidang usaha memberikan perumahan kepada pegawai negeri sipil dan militer di Surabaya khususnya dan pegawai swasta pada umumnya. Namun semenjak terbitnya UU NO 16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka dewan pengurus YKP membentuk Tim penyusunan rancangan AD dan ART Yayasan guna diusesuaikan dengan undang-undang. Tim perumus tersebut diketahui oleh Walikota Surabaya Soenarto Soemoprawiro dengan anggota dari para anggota DPRD yang mewakili Fraksi-Fraksi dan pejabat Pemkot diwakili oleh Drs.H.Wardji selaku Wakil Wah’kotamadya Surabaya.

Keputusan   pembentukan  tim   perumus  YKP  tersebut   nomor 001/UP/YKP/2002 tertanggal 14 Januari 2002 ditanda tangani oleh Soenarto Soemoprawiro selaku Ketua Dewan Pengurus. Namun sangat janggal sekali, karena Soenarto yang juga Walikota Surabaya pada Nopember 2001 sedang berobat di Australia hingga wafat, dan disaat Januari digoyang pelengseran oleh DPRD Surabaya, karena berhalangan disebabkan sakit keras di Australia. Sehingga tanda tangan Cak Narto tersebut banyak yang menengarai aspal karena disaat bulan januari 2002 tersebut kondisinya belum bias dijenguk di Australia.

Apa hasil rapat perumusan AD dan ART YKP tersebut hingga kini belum terkuak, sedangkan yang transparan adalah berpindahnya asset yayasan dan perubahan kepengurusan yayasan berada di tangan pengurus sehingga terlepas dengan pemiliknya, yakni Pemkot Surabaya. Pemkot melalui bagian hukum pernah melakukan gugatan, namun juga kandas karena kurangnya data disebabkan berkasnya berada di kantor YKP itu sendiri, atau pejabat yang ditunjuk melakukan gugatan hukum kurang maksimal, sehingga cenderung mengalah. Padahal siapapun tahu, kalau YKP adalah milik pemkot karena didirikan, dibesarkan dan difasilitasi oleh Pemkot, demikian pengurusnya dari tahun-ketahun ditangan pemkot dan melakukan laporan ke pemkot sebagai asset yang dipisahkan sepertihalnya perusahaan daerah milik Pemkot. Namun dengan terbitnya, undang-undang yayasan, maka dugaan rekayasa mulai muncul dan membuahkan hasil. Akibatnya, PT Yekpe yang selama ini dikelola oleh para pengurus yayasan juga diakui sendiri oleh yayasan sebagai miliknya dan tidak lagi memberikan kontribusi kepada Pemkot Surabaya. Padahal assetnya telah mencapai trilyunan rupiah, sehingga menguap kemana larinya asset Pemerintah Daerah tersebut.

Pemkot sendiri, untuk menyelenggarakan pemenuhan perumahan saat ini membentuk perusahaan baru yaitu PT SKU dan dalam mengembangkan usaha perumahan karyawan Pemkot membuka lahan di Benowo. Seharusnya, dengan pembentukan PTSKU tersebut, YKP dan PT Yekape meleburkan diri, namun karena merasa bukan milik Pemkot, maka mereka berjalan sendiri dan anehnya juga belum ada lembaga hukum yang serius mengusut pelepasan barang milik Negara tersebut.

PT Yekape Ditengarai Kibuli Pembeli Tanah Kavling:

PT Yekape ditengarai telah melakukan bisnis dagang sapi. Pasalnya, dalam mengembangkan usahanya perusahaan sayap YKP ini telah menyimpang dari tujuan semula. PT Yekape yang jadi kepanjangan tangan YKP dalam menjalankan bisnis itu mestinya bertindak sebagai pengembang perumahan. Tapi diketahui telah menyimpang karena memperjualbelikan tanah kavling.

Pantauan KN PT Yekaoe telah menjual tanah kavling dibeberapa lokasi, diantaranya lahan di Penjaringan Sari I, Kelurahan Penjaringansari.  Apalagi tanah kavling yang diperjual belikan itu diragukan, karena banyak informasi yang menyebutkan bagwa lahan yang di jual kavlingan oleh PT Yekape di Penjaringasari I Blok-G tersebut diduga tanah fasum.

Diketagui salah seorang warga Kelurahan Kedung Baruk, Rungkut Surabaya yang telah membeli tanah kaplingain daei PT Yekape Surabaya (Perusahaan milik Pemkot Surabaya yang diduga telah diklaim milik Yayasan Kas Pembangunan Perumahan Pemkot Surabaya yang memisahkan diri dari pemiliknya) itu. Tanah kavling 225 meter persegi yang dibeli lunas segarga Rp 3568875.000,- oleh warga tersebut terletak di Penjaringansari I Blok G kavling No. 26. Namun secara tiba-tiba warga tersebut dipanggil PT Yekapem dan tanah yang telag dibeli lunas itu akan dibatalkan secara sepihak. Anehnya, PT Yekape beralasan bahwa tanah kavling di Penjaringasari I yang telah dibeli lunas itu tisak bisa dikeluarkan surat sertifikatnya. Sedangkan pembeli tersebut akan diberi tanah kavling pengganti di Penjaringansari II.

Banyak yang menyebut upaya pembatalan jual beli tersebut terkait dengan pengetatan tata ruang fasilitas umumnya bagi perusahaan itu yang sekarang sedang dilanda keinginan gugat cerai talak tiga dengan pemiliknya tersebut. Karena yang direncanakan dijual kepada Yuser diperkirakan adalah fasum komersial, yang bisa diubah oleh PT Yekape begitu mudahnya untuk perumahan atau rumah toko seperti proses perubahan fasum sebelumnya, namun karena hubungannya dengan Pemkot sekarang tidak bagus, maka perusahaan PT Yelape itu sudah tidak bisa lagi seenaknya merubah fasum untuk dijadikan perumahan atau perkantoran dan pertokoan.

Pihak pembeli berinisial Y mengaku telah diloby oleh PT Yekape untuk digantikan dengan tanah yang lain, namun syangnya tanah yang diberikan sebagai penggantinya dinilai kurang strategis seperti lokasi yang telah dinelinya. Sehingga Y menolak , apalagi PT Yekape dirasakan kurang adil disebabkan dalam akta pemesanan dicantumkan apabila kewajiban pemesan ingkar kena denda 3 persen perbulan, namun apabila pihak PT Yekape yang ingkar tidak ada kontribusi apa yang akan diberikan.

Dilapangan, lokasi yang semula lahan kosong itu sudah banyak terjual dan saat ini telah banyak bangunan untuk ruko dan poliklinik, namun apakah bangunan tersebut telah mendapatkan ijin dari Pemkot, hingga kini masih belum ada kejelasan lebih lanjut. “Yang jelas ada polikliniknya yang telah diresmikan, Minggu (10/4), kemarin pengoperasioannya, tapi bagaimana perijinannya kami belum tahu, padahal seharusnya harus amdal dulu sehingga diketahui oleh masyarakat, tapi kapan ada sosialisasinya ?”, kata salah seorang warga pandugo saat ketemu Koran ini.

Selain PT Yekape, juga diketahui, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) telah melanggar hukum karena hingga saat ini masih melakukan jual beli tanah. Sesuai data yang ditemukan KN, YKP telah melakukan penjualan tanah kavling di Penjaringansari Blok PS.I-C, Rungkut Surabaya. Tanah kavling seluas 200 meter persegi itu dijual seharga RP 275 juta, persetujuan penjualan tanah oleh YKP kepada warga Pandogo, Kelurahan Penjaringansari, Rungkut itu diketahui melalui surat perihal pembelian tanah Nomor 052/Tanah/YKPV/2010, tertanggal 14 Mei 2010 yang ditantatangani oleh Ketua yayasan YKP Ir. Heru Ristiawa.

Penjualan tanah kavling ini jelas melanggar Undang-Undang yayasan dan melanggar hukum, ini jelas Ketua Yayasan YKP melanggar hukum dan dapat dipidanakan.(red)

Foto : Kantor YKP Jl Sedam Malam Surabaya

Related posts

Tak Hiraukan SP-2, Dinas Perdagangan Keluarkan SP-3 Kepada Pengelola Pasar Tanjungsari

kornus

Program Kampung Pendidikan Tumbuh Kembangkan Potensi Anak

kornus

Guna Meningkatkan Pengawasan Hakim, Komisi Yudisial Gandeng KPK

kornus