KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Jatim Sesalkan Penolakan Pasien BPJS di Dua Rumah Sakit

Surabaya (KN) – Komisi E Jatim menyesalkan kembali adanya penolakan pasien BPJS (Bada Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan di dua rumah sakit di Jawa Timur, yaitu RSUD Pare dan RSU Saiful Anwar Malang.Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hery Prasetyo, Senin (30/3/2015) mengatakan, masalah ini seharusnya tidak terjadi lagi apabila pihak BPJS kesehatan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik mulai bagaimana mekanisme tanggung jawab kerjanya di rumah Sakit.

“Kasihan rumah sakit selalu disalahkan masyarakat. Padahal rumah sakit sudah memberikan pelayanan maksimal. BPJS seharusnya yang bertanggungjawab karena selaku penjamin kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Guna menyelesaikan masalah tersebut, Komisi E DPRD Jatim akan memanggil BPJS untuk diminta keterangannya. “Sudah lama masyarakat mengeluh akan pelayanan yang ditanggung BPJS. Mereka kurang transparan untuk itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Jatim dr. Agung Mulyono mengatakan untuk masalah ini pihaknya meminta BPJS yang paling bertanggungjawab atas masalah ini bukannya rumah sakit yang disalahkan.

‘’Masalah ini rumah sakit tidak bisa disalahkan pasalnya rumah sakit hanya menjalankan priosedurnya saja.Yang patut disalahkan adalah BPJS karena tidak memiliki inisiatif untuk memperbaiki sistem rujukannya,’’ tegasnya.

Oleh karena itu, BPJS harus jemput bola kepada masyarakat untuk mengakses langsung pelayanannya untuk memberikan kesehatan kepada masyarakat. “BPJS sejatinya sama dengan asuransi kesehatan karena masyarakat membayar. Masyarakat harus mendapatkan perlakuan yang bagus. Bukannya dipersulit untuk mendapatkan kesehatan. BPJS ke depan harus dievaluasi kinerjanya,” ujarnya.

Sebelumnya, dua rumah sakit di Jatim yaitu RSUD Pare dan RSU Saiful Anwar Malang menolak pasien BPJS penderita tumor mulut (amelowblastoma). Pasien itu bernama Sutari (43) warga Kediri, Jawa Timur.

Suami pasien, Budiono (46), membeberkan, semula istrinya dirawat di RS Ulin Tipe A di Banjarmasin untuk menangani penyakitnya, namun karena keterbatasan peralatan akhirnya dibawa pulang dan dirawat di Kediri daan langsung dibawa ke RS Pare.

Namun, keinginan itu sima karena pihak rumah sakit menolaknya dengan alasan bahwa mereka hanya mempunyai peralatan CT SCAN untuk bagian kepala ke bawah. Pasien harus menjalani CT SCAN di laboratorium rumah sakit dengan membayar sebesar Rp 150 ribu. Padahal pasien tersebut adalah pasien BPJS.

Kemudian RSUD Pare merujuknya ke RSU Saiful Anwar, Malang. Dengan menggunakan BPJS di rumah sakit Malang pasien tersebut bukannya langsung ditangani, namun justru harus menunggu kabar untuk bisa ditangani. Sampai sekarang ini tidak jelas kapan pasien yang menderita tumor mulut itu bisa ditangani menggunakan BPJS. (wan)

Related posts

Sekdaprov Jatim : PPKM Diperpanjang, Pengawasan Harus Ditingkatkan dan Diperketat

kornus

Dandim Surabaya Timur dan Kapolresta Pelabuhan Tanjung Perak Pantau Vaksinasi di Sentra Ikan Bulak

kornus

Di Tengah Pandemi Covid-19, Gubernur Khofifah Salurkan Beasiswa Senilai 11,3 Milyar Bagi 850 Guru Madin di Jatim

kornus