Jakarta (KN)- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M D mempertanyakan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pemberantasan korupsi. Hal itu terkait dengan belum ditandatanganinya 61 izin pemeriksaan bagi kepala daerah yang sudah menjadi tersangka korupsi.
Mahfud menyindir, Presiden SBY hanya gesit menangani kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara ketika baru menjabat, yakni pada 2004. Kala itu, waktu yang dibutuhkan untuk mengeluarkan izin pemeriksaan bagi pejabat paling lama dua minggu. Tetapi, belakangan semangat presiden dalam pemberantasan korupsi mulai mengendur.
Buktinya, izin pemeriksaan kepala daerah mengendap sejak tahun 2005 dan terus menumpuk hingga jumlahnya saat ini mencapai 61. Kepala daerah yang surat izin pemeriksaannya belum ditandatangani presiden, antara lain, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin.
Awang menjadi tersangka tindak pidana korupsi divestasi saham Pemda Kutai Timur, sedangkan Rudi menjadi tersangka dugaan korupsi dalam pemberian uang santunan pembebasan tanah eks pabrik kertas Martapura. Tanpa surat izin dari presiden, kejaksaan tidak berani memeriksa para kepala daerah itu. Meski, Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa izin dari presiden bisa dikesampingkan jika tidak juga terbit dalam tempo 60 hari.
Mahfud mengatakan, seharusnya ketika lembaga hukum menangani kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara, izin dari presiden segera dikeluarkan untuk memperlancar penanganannya. Sebab, lambannya penandatanganan surat izin berarti menggantung status para Kepala Daerah sekaligus menghambat upaya pemberantasan korupsi.
“Mestinya presiden bisa cepat mengeluarkan izin pemeriksaan jika lembaga penegakan hukum seperti kejaksaan dan kepolisian memintanya. Kalau lambat begini, publik jadi mempertanyakan komitmen pemerintah. Sampai-sampai timbul pernyataan Amien Rais yang mengusulkan tidak perlu izin dari presiden untuk memeriksa pejabat negara yang tersangkut masalah hukum,” jelas Mahfud.(red)
Foto : Mahfud MD