Jakarta, mediakorannusantara.com-Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu isu pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian.
Pelaporan tersebut dipicu oleh kritik yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan komedi bertajuk “Mens Rea”. Supratman mengaku belum mengetahui secara rinci detail kasus tersebut, namun ia menekankan pentingnya semua pihak untuk mencermati ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru guna melihat apakah unsur pidana yang disangkakan terpenuhi atau tidak.
Hingga saat ini, Menkum belum bersedia memberikan komentar lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Ia memilih untuk memantau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian sebelum memberikan penilaian lebih lanjut.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai Pandji telah menebarkan isu negatif serta memfitnah dua organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Dalam laporannya, Rizki menyebut bahwa narasi Pandji dianggap merendahkan organisasi dengan menuding NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Merespons laporan tersebut, pihak Polda Metro Jaya telah menyatakan komitmennya untuk melakukan analisa mendalam terhadap sejumlah barang bukti yang diserahkan guna menentukan kelanjutan proses hukum terhadap sang komika terkait dugaan pencemaran nama baik. ( wa/ar)
