Jakarta, mediakorannusantara.com, -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk segera melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah ini diambil guna memastikan proses penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024 dapat berjalan secara efektif dan tuntas.
Perjalanan kasus ini bermula sejak Agustus 2025, saat KPK secara resmi memulai penyidikan dan merilis estimasi awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah antisipasi, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang kunci, termasuk Yaqut, Ishfah, dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Status hukum Yaqut dan Ishfah kemudian ditingkatkan menjadi tersangka pada awal Januari 2026.
Kasus ini juga mendapat sorotan tajam dari Pansus Hak Angket Haji DPR RI yang menemukan adanya pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut dinilai menyalahi aturan karena membagi kuota tersebut secara rata antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya mengalokasikan 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. ( wa/ar)
