Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno.
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, memastikan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut wacana penghapusan guru honorer per 1 Januari 2027. DPRD Jatim berencana memanggil Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut.
“Jadi kita akan pelajari itu, sebenarnya apa alasannya untuk tidak menggaji mereka, apakah karena kuota ASN, PPPK, maupun PKWT sudah habis atau ada alasan-alasan lain. Tapi untuk jelasnya kami akan undang Dinas Pendidikan nanti di minggu depan supaya persoalan ini bisa segera kita mendapatkan keterangan yang pasti,” ujar Sri Untari ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan, pembahasan tidak hanya melibatkan Dinas Pendidikan, tetapi juga BKD karena persoalan tenaga pendidik berkaitan erat dengan kebijakan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.
“Tapi tidak cukup hanya Dinas Pendidikan, pasti dengan BKD. Karena informasi tentang tenaga, ketenaga guru, tenaga pendidikan ini yang mengolah selain Dinas Pendidikan adalah BKD utamanya,” katanya.
Untari menyebut kebutuhan guru di berbagai daerah di Jawa Timur hingga kini masih belum terpenuhi. Berdasarkan hasil kunjungan pengawasan Komisi E ke sejumlah sekolah, jumlah ASN guru yang tersedia masih jauh dari kebutuhan ideal.
“Kalau kita kunjungan pengawasan ke daerah-daerahnya, ke sekolah-sekolah, di setiap sekolah itu belum tercukupi ASN. Artinya, butuhnya seratus guru misalkan, itu paling banter 70% baru guru tetap yang ada di situ,” ungkapnya.
Menurutnya, ketergantungan terhadap guru tidak tetap dapat berdampak pada kualitas dan semangat mengajar karena status mereka yang belum jelas.
“Maka dengan adanya Provinsi Jawa Timur yang sudah memiliki prestasi yang bagus untuk lulusannya, kita berharap hal semacam ini bisa dimitigasi lebih awal lagi kita,” jelas Untari.
Karena itu, Untari menyebut, Komisi E DPRD Jatim, akan menggelar rapat kerja (Raker) bersama Dinas Pendidikan dan BKD untuk memetakan jumlah guru honorer, termasuk tenaga dengan status PKWT di seluruh Jawa Timur.
“Makanya nanti kami akan Raker dengan Dinas Pendidikan dan BKD untuk melihat persoalan ini, agar kemudian kami secara pasti tahu masalahnya apa, lalu mereka harus di ke manakan,” ujarnya.
“Lalu peta se Jawa Timur kira-kira guru-guru honorer semacam ini yang PKWT atau apa itu jumlahnya ada berapa,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Komisi E DPRD Jatim juga akan memprediksi dampak yang muncul apabila kebijakan penghapusan honorer benar-benar diterapkan pada 2027.
“Itu by data. Jadi kita harus baca data dulu, setelah itu nanti kita berusaha untuk mengadvokasi bagaimana caranya negara supaya memberikan peran yang baik, memberikan apresiasi yang baik,” ucap Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Terkait kebutuhan guru, Untari menyebut angka pensiun guru di Jawa Timur tahun ini mencapai sekitar 1.300 orang. Menurutnya, kondisi itu seharusnya dapat menjadi dasar pembukaan formasi baru.
“Biasanya kan dari pensiun itu kemudian ada formasi masukan, tapi semuanya kalau itu dibiayai oleh APBN berarti harus persetujuan BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara). Tapi kalau dibiayai APBD dengan pemetaan yang ada di BKD, kemudian BKD pun kemudian koordinasi dengan BAKN,” jelasnya.
Ia menilai penanganan persoalan kepegawaian di lingkungan Pemprov Jatim tidak mudah karena jumlah tenaga pendidikan dan ASN yang sangat besar.
“Supaya kepegawaian ini menjadi lebih holistik di dalam penanganannya, kan tidak mudah penanganan kepegawaian. Ada 60 ribu lebih, baik itu guru maupun tenaga pendidikan maupun ASN di lingkup pemprov ini,” ujarnya.
Untari juga mengingatkan bahwa kondisi kekurangan guru ditambah banyaknya tenaga pensiun dan rencana penghapusan honorer perlu dipetakan ulang secara menyeluruh.
“Jadi dengan situasi kekurangan guru, lalu ada yang pensiun, lalu ada yang ini mau diberhentikan, ini akan menjadi jelas petanya kalau kemudian kita lakukan pemetaan ulang,” katanya.
Di sisi lain, Untari menilai kemampuan APBD Jawa Timur tidak cukup kuat apabila seluruh beban penggajian guru honorer dibebankan ke daerah.
“Kita udah kepangkas Rp2,8 triliun yang tahun 2026 ini, 2025 sudah kepangkas hampir Rp5 triliun, kena undang-undang (KHPD), masa harus dibebanin ke Jawa Timur lagi, ke provinsi lagi. Nanti akan mengganggu pembangunan yang lain kalau itu misalkan terjadi,” tegas Untari.
Karena itu, Komisi E DPRD Jatim berharap pemerintah pusat turut mengambil peran dalam pembiayaan tenaga pendidikan melalui dukungan fiskal dari penerimaan pajak nasional.
“Kami berharap pemerintah pusat dengan berbagai upaya, pertumbuhan ekonominya (Indonesia) 5,61, tentu itu kan ada banyak pajak masuk,” ujarnya.
“Kami juga melihat bahwa pajak-pajak masuk banyak itu bisa dialokasikan ke sana, jangan semuanya dibebankan kepada APBD,” sambungnya.
Ia menambahkan, kapasitas fiskal daerah saat ini terbatas sehingga jika seluruh beban dialihkan ke APBD, layanan publik dikhawatirkan terganggu. “Nanti layanan kita ke masyarakat bisa tidak optimal,” pungkas Untari. (KN01)
