KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Antisipasi Pemilih Santri Kehilangan Hak Suara, KPU Jatim Siapkan TPS Lokasi Khusus

Komisioner KPU Jatim Nurul Amalia

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Antisipasi pemilih kehilangan hak suara masyarakat dalam Pemilu 2024, khusunya bagi kalangam Santri di Pondok Pesantren serta para masyarakat binaan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan), Komisi Pemilihan Umum (KPU) siapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus di Jatim.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Divisi data dan Informasi, Nurul Amalia mengatakan, untuk TPS Lokasi Khusus dijatim, KPU menyediakan 416 TPS lokasi Khusus.

“Ada sekitar lebih dari 100 ribu pemilih yang kebanyakan ada Kediri. Yakni di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri,” ujar Nurul dalam keterangan usai media gethering Rakapitulasi Daftar Penilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 KPU Jatim, di Kantor KPU Jatim, Rabu (12/07/23).

Kata Nurul pemilih TPS Lokasi Khusus ini, mereka yang memiliki hak pilih namun tidak berada ditempat seharusnya yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya ketika pelaksanaan Pemilu 2024, tanggal 14 Februari 2024.

Dijelaskan oleh Nurul penempatan TPS Lokasi Khusus ini dilakukan oleh KPU setelah ada kepastian dari mereka penanggung jawab, terkiat jumlah pemilih dan mereka benar benar berada dan akan menggunakan hak pilihnya di TPS Lokosi Khusus tersebut.

“Penanggung jawab garus memastikan mereka ada disitu saat hari H pencobolasan. Serta harus menyertakan by name beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) nya,” jelasnya.

“Ponpes paling banyak pemilihnya untuk di bentuk TPS Lokasi Khusus ada di Lirbiyo dengan pemilih mencapai 15 ribu pemilih. Kedua Ponpes Temboro Magetan dan ketiga ada di salah satu Ponpes di Situbindo. Kemnudian disusul beberapa rutan dan lapas di Jatim,” lanjutnya.

Sementara itu ketika disinggung keberadaan mahasiswa di Perguruan Tinggi yang ada di Jatim, KPU menyatakan sampai saat ini tidak menyediakan TPS lokasi Khusus itu.
Hal ini dikarenakan belum ada kampus yang bisa menberikan data lengkap mahasiswanya yang menjadi pemilih. Baik itu NIK dan NKKnya. Sehingga untuk kalangan kampus belum ada TPS lokasi khusus.

“Misal di ITS, masyarakak kampus sekitar menginginkan TPS lokasi Khusus. Tapi tidak bisa memberikan data NIK dan NKKNya, meski disitu ada asrama mahasiswa ITS. sehingga KPU tidak bisa membuat TPS lokasi Khusus,” jelasnya.

“Untuk mahaiswa yang akan menggunakan hak pilihnya, karena berada asrama atau kost, akan diperlakukan sama dengan mereka yang menggunakan pindah pilih. Sehingga mereka tetap bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024,” lanjutnya memperjelas. (KN01)

 

Related posts

Pemprov Jatim Dorong Pengembangan Pendidikan Inklusi

kornus

Indeks Maturitas Tata Kelola SPK Jatim Raih Penghargaan Dari BSN

kornus

Bangunan Hotel Baru Bermunculan di Surabaya, Pemkot Perlu Melakukan Penataan

kornus