KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejati Sebut Ada Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tol Juanda

logo-kejaksaanSurabaya (KN) – Setelah melakukan penyelidikan, kasus dugaan korupsi Tol Gate Bandara Juanda yang ditangani Kejati Jatim mulai menemukan titik terang. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku saat ini telah menemukan dua tersangka dalam kasus korupsi ini.Kepala Kejati Jatim Abdul Taufiq mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah menemukan bukti-bukti yang cukup. “Bagi kami bukti-bukti itu, sudah cukup untuk menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini,”  kata Taufiq, Minggu (24/7).
Ia juga memastikan sudah ada tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 10 miliar ini. “Kami pastikan sudah ada dua tersangka dari kasus tol gate Juanda ini,” kata Taufiq.
Namun ia masih enggan menyebutkan siapa dua tersangka itu. “Kalau masalah siapa dua tersangka itu, minggu depan saja kami umumkan,” tandasnya
Ketika ditanya apakah dua tersangka itu pejabat  PT Angkasa Pura I atau dari  pihak kedua, Taufiq tetap enggan untuk membeberkannya. “Nanti sajalah, kita tunggu saja sampai minggu depan,” kilah Taufiq pada wartawan, sembari tersenyum.
Seperti  diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim mencium ada unsur dugaan korupsi pembangunan tol gate Bandara Juanda. Dari hasil penelaahan yang dilakukan Kejati, kerugian negara dari dugaan korupsi proyek pembangunan tol Juanda ini sebesar Rp 10 miliar.
Kejati Jatim sendiri mulai membidik dugaan korupsi Pembangunan tol gate Bandara Juanda setelah melihat ada penyimpangan. Dugaan kerugian negara mencapai sebesar Rp 10 miliar. Sedangkan pembangunan tol itu sendiri menghabiskan anggaran sebesar Rp 4 miliar.
Dugaan korupsi itu sendiri muncul dari proses pembangunannya yang tidak sesuai prosedur. Untuk pendanaan dan proses pembangunan tol gate ini, PT Angkasa Pura menyerahkan kepada pihak kedua. Setelah itu sebagai kompensasinya, PT Angkasa Pura memberikan space iklan ke pihak kedua seluas 1.400 meter persegi. Hal-hal tersebut dinilai menyimpang, pasalnya untuk penggunaan space iklan di kawasan Bandara Juanda itu harus melalui proses lelang.
Bahkan nilai kompensasi dalam tukar bangun ini tidak sesuai. Berdasarkan survey yang ada, untuk luas 1.400 meter persegi harusnya harganya sekitar Rp 7 miliar, tapi dalam kasus ini hanya diganti dengan bangunan tol gate senilai Rp 4 miliar. Namun dalam praktiknya, pihak kedua ini malah menjualnya lagi kepada pengusaha reklame terbesar di Surabaya dengan harga Rp 13 miliar. (bon)

Related posts

Polrestabes Surabaya Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Binmas

kornus

Walikota bersama Kapolrestabes Surabaya Blusukan ke Kawasan Tandes Bagikan Masker Kepada Warga

kornus

Aparatur Pemerintah Harus Punya karakter Yang Kuat dan Disiplin

kornus