Surabaya (KN) – Kerjasama antar dua daerah perbatasan antara Provinsi Jatim dengan Provinsi Jateng diharapkan memberikan lebih keuntungan atau keberpihakan kepada masyarakat setempat.“Melalui kerjasama antar dua daerah perbatasan itu diharapkan dapat memberikan penguatan kepada masyarakat. Saya berharap melalui Rakernis ini dapat terintregrasinya draf tentang perjanjian kerjasama antara Kabupaten/Kota sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah,” ujar Asisten I Bidang Adminitrasi dan Pemerintahan Sekdaprov Jatim Dr H Asyhar MM, saat membuka Rapat Rakernis dan Lokakarya Tindaklanjut Perjanjian Kerjasama Penanganan Peraturan Daerah serta Gangguan Tibumtramas di Wilayah Perbatasan, di Hotel Utami Sidoarjo, Minggu (24/7) malam.
Asyhar yang juga PLH Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jatim mengatakan, dalam rangka mencapai optimalisasi, tentunya pelaksanaan kerjasama antar daerah Kabupaten/Kota harus memiliki komitmen yang kuat. Tentunya, komitmen itu harus ditunjukkan oleh dukungan anggaran, sumber daya manusia, dan dukungan lainnya yang dibutuhkan dalam program kerjasama.
“Daerah harus mampu memilah, mana urusan pemerintahan dan pelayanan publik yang layak untuk dikerjasamakan. Tentunya, urusan tersebut harus disadari dalam skala yang lebih besar, lebih ekonomis, dan efisien dibutuhkan kemauan yang kuat untuk mampu menilai urusan pemerintahan dan pelayanan publik,” paparnya.
Dia menambahkan, salah satu bentuk upaya mempercepat pencapaian tingkat kesejahteraan masyarakat, Kepada Daerah diberikan keleluasaan antara lain melalui peningkatan kerjasama antar daerah dalam rangka tercapainya sinergitas potensi yang dimiliki masing-masing pemerintah Daerah.
Lebih lanjut Asyhar mengatakan, daerah yang diberikan kebebasan berkreasi dan berinovasi bersama daerah lain tentunya, akan saling memanfaatkan apa yang menjadi peluang masing-masing pihak, baik itu peluang potensi keunggulan atau juga dapat saling bertukar Pengalaman, saling memanfaatkan.
Tujuannya, untuk mencapai skala ekonomis dan skala prioritas di berbagai bidang pelayanan publik antar Pemerintah Daerah yang kemudian menjadikan daerah-daerah yang bersangkutan merasa perlu untuk melakukan koordinasi. Kerjasama itu, lanjutnya, sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, terutama pemenuhan terhadap kebutuhan dasar manusia.
Kepala Bidang Program Kantor Satpol PP Jatim Drs Sunarto MSi mengatakan, teknisnya,antar Jatim dan Jateng, seperti Pacitan berbatasan dengan Wonogiri membuat draf perjanjian kerjasama. “Jateng nantinya menyampaikan materi masalah dari tindak lanjut MoU ini. Begitu juga Pacitan, nantinya juga saya harapkan mereka bisa menyampaikan permasalahan wilayah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ada sepuluh perjanjian yang dilakukan antara Satpol PP Jatim dengan Satpol PP Jateng, meliputi beberapa ruang lingkup di antaranya adalah peredaran minuman keras, Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT), tertib administrasi kependudukan, penambangan bahan galian golongan C, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), pembuangan limbah, penanganan pengaduan, pertukaran informasi pemulangan ke daerah asal, patroli terpadu. (rif)