Jakarta (KN) – Kejaksaan Agung RI menyatakan telah mengajukan pencekalan untuk mantan Kepala Bea Cukai Bandara Djuanda Surabaya, Jawa Timur, Argandiono, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerima gratifikasi untuk biaya operasional.“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah mengajukan permohonan cekal untuk tersangka ke Bidang Intelijen Kejagung yang selanjutnya akan diajukan ke Imigrasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di kejagung, Selasa (12/7)
Menurutnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung akan memeriksa tersangka Argandiono pada Kamis (14/7), lusa di Gedung Jampidsus Kejagung. Tersangka Argandiono menerima gratifikasi dari para pengusaha yang mengirimkan barang melalui Bandara Djuanda, Surabaya. Atas perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar. Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. (red)
Foto : Noor Rachman Kepala Pusat Penerangan Kejagung
(Sumber berita : Kejaksaan RI)