KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polrestabes Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Selama Dua Tahun

AKBP-Indarto2Surabaya (KN) – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sebuah pabrik roti di PT Ital Frans di kawasan Jl Pesapen Kali, Surabaya, yang menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.“Seharusnya untuk industri menggunakan solar non subsidi yang harganya Rp9 ribu, tapi pabrik ini memakai solar bersubsidi yang harganya Rp4500,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Indarto kepada wartawan di Mapolrestabes, Selasa (12/7).
Polisi menerima laporan bahwa ada pabrik yang menggunakan solar non subsidi. Setelah diselidiki, ternyata pabrik tersebut sudah sejak dua tahun terakhir ini memproduksi hasil usahanya menggunakan solar yang seharusnya dilarang bagi industri.
Setelah berhasil mengungkap penggunaan solar subsidi, plisi mengamankan dan memeriksa Bilmar Napitupulu warga Jl Wiyung Brantas Permai, Surabaya. Diketahui, Bilmar adalah direktur PT Ital Frans (pabrik roti tersebut), untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu kini dia jebloskan kedalam tahanan Polrestabes Surabaya.
“Tersangkanya sudah kami tahan. Saat ini kasusnya sedang kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat,” kata Indarto.
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membeli solar di SPBU Jl Gresik dan Jl Rajawali, Surabaya. Tersangka membawa truk box nomor polisi L-9342-NB dan mengisi penuh tangki truk tersebut.
Selanjutnya, ia kembali ke pabrik dan memindahkan solar ke dalam jirigen yang kemudian dipindahkan lagi ke dalam tangki atau tandon produksi untuk menjalankan mesin produksi roti.
“Setiap harinya, pabrik itu membeli bahan bakar sebanyak 200-250 liter solar. Tersangka memanfaaktkan BBM bersubsidi karena harganya lebih murah,” terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk box beserta STNK, sebuah buku kir, dua jirigen berisi masing-masing 25 liter solar, dan enam jirigen masing-masing berisi 18 liter solar. Selain itu, polisi juga mengamankan satu tangki solar berkapasitas lima ribu liter dan satu bak tandon solar berkapasitas seribu liter. Kemudian sebuah selang panjang 50 centimeter dan pompa solar satu unit. Berikutnya, polisi juga menyita delapan lembar nota dari dua SPBU. Penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan tersangka itu, negara dirugikan sekitar Rp 800 juta per tahunya.
Akibat dari perbuatanya itu, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. “Tersangka terjerat kasus tindak pidana tentang penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan, dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah,” tandas AKBP Indarto. (anto)

Foto : AKBP Indarto Kasat Reskruim Polrestabes Surabaya

Related posts

Rakor Tanggap Darurat Pasca Bencana Bersama BNPB, Pj Gubernur Jatim Pastikan Pemprov Jatim Bantu Rekonstruksi Bangunan Terdampak

kornus

Tim Penertiban Pemkot Tebang Pilih, Tempat Hiburan Dibiarkan Beroperasi di Bulan Ramadhan

kornus

Prajurit TNI di Afrika Terima Medali UN

kornus