KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Jampidsus: Penganggaran Yang Berlebihan Bagi DPR/DPRD Bisa Menimbulkan Korupsi

Kudus (KN) – Penggunaan fungsi penganggaran yang berlebihan bagi DPR/DPRD di daerah bisa menimbulkan korupsi. Hal ini terjadi karena lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan upaya pendekatan dalam rangka pembahasan rencana anggaran institusinya dengan DPR/DPRD untuk meloloskan proyeknya.Hal ini dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), D Andhi Nirwanto, dalam sosialisasi pemberantasan korupsi di daerah, di Lantai IV Gedung Setda Kabupaten Kudus, Senin (12/9), kemarin.

Ia menengarai modus melobi wakil rakyat tersebut dapat menimbulkan praktik disertai suap-menyuap, karena antar institusi akan bersaing mendapatkan alokasi anggaran. Apabila pengajuan anggaran menimbulkan berbagai kerawanan, maka dikhawatirkan dapat berimbas pula terhadap implementasi penggunaan anggaran tersebut.

“Fungsi legislasi dan pengawasan juga harus jalan di dewan, agar tidak terlalu tertuju fungsi penganggaran,” kata Andhi Nirwanto dihadapan jajaran pimpinan legislatif dan eksekutif Kabupaten Kudus.

Faktor penundaan pengesahan APBD, menurutnya, juga menimbulkan kerawanan, jika berlarut-larut berbagai kegiatan dan proyek yang dilaksanakan di daerah ditalangi dahulu oleh “biaya siluman”. Modus terbaru praktik korupsi di daerah adalah dengan mendepositokan dana APBD di lembaga keuangan. Namun tujuannya untuk membobol APBD dengan mencairkannya.

Akibat maraknya korupsi, Indonesia saat ini masih dinilai sebagai negara terkorup di Asia. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2010 menurut Transparency Internasional berada pada angka 2,8 dengan rangking 110 dari 180 negara terkorup. Pada tahun 2014 IPK Indonesia ditarget pada angka 5,0 atau sejajar dengan Malaysia.

Untuk itu, pihaknya menghimbau agar mulai pemberantasan korupsi dari diri sendiri, dari yang terkecil, dan dari lingkungan sekitar agar target tersebut tercapai. “Korupsi harus diberantas sejak dalam kandungan,” tegasnya. (red)

Foto : Jampidsus Kejagung Andhi Nirwanto

(Sumber berita : Tim Kejaksaan RI/Kejari Kudus

Related posts

Pemrov Jatim Raih 3 Emas Anugerah Proper 2019

kornus

Upaca Bendera, Pangdam V/Brawijaya Sampaikan Kebijakan Panglima TNI

kornus

Menko Polhukam Pimpin Pertemuan Dengan Anggota Baru Kompolnas

kornus