KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Diduga Terkait Kasus Pasar Turi, Kejaksaan Agung Mulai Bidik Pejabat Pemkot

Surabaya (KN)- Pengaduan pedagang Pasar Turi Surabaya mulai mendapatkan tanggapan dari aparat penegak hukum di negeri ini, setelah mengalami ketumpulan penanganan di tingkat Daerah di Jatim sejak pasar itu terbakar pertengahan tahun 2007 lalu. Setidaknya pedagang merasakan lega setelah ada informasi adanya Aparat kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum pejabat Pemkot yang bertindak sewenang-wenang menterlantarkan dan mendzolimi pedagang Pasar Turi.

Ada sejumlah masatah yang menyelimuti pasar turi Surabaya paska kebakaran pertengahan tahun 2007 lalu kata salah seorang tokoh pedagang, Koh Ping. Diantaranya, persoalan tempat penampungan sementara (TPS) yang dibangun tanpa tender senilai Rp 18 Miliar terhenti ditengah jalan, rencana pembangunannya itu sendiri dilakukan tender non BOT tapi prakteknya BOT dan dengan tidak dilakukan sosialisasi secara transparan. Namun yang lebih penting lagi adalah, kejelasan asset gedung pasar turi yang sudah dibeli oleh pedagang itu diklaim milik Pemkot secara sepihak dan telah dijual lelang kepada pihak ketiga.

Anehnya, mekanisme penjualan asset melalui lelang di panitia urusan lelang, dengan dimasukkan terlebih dulu kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik pemkot tahun 2004, padahal bangunan gedung Pasar Turi dibangun dan ditempati pedagang sejak tahun 1982. Sehingga selama 22 tahun asset itu tidak ada dalam buku asset Pemkot, karena memang sudah jadi milik pedagang sejak dianggasur pembelian  stannya, dan rata-rata sudah lunas pada tahun 1992 lalu.

Ajaibnya lagi, Pemkot mengganggarkan dalam buku nota keuangan tahun anggaran 2003 telah melakukan pengadaan asset pasar turi yang dimasukkan kedalam pos pasal beianja lain-lain, dengan penjelasan untuk belanja operasional pasar turi sebesar Rp 78 miliar. Kemudian di informasikan, anggaran sebesar itu tidak dipakai habis, karena digunakan untuk biaya konsultan sebesar Rp 49 miliar dan sisanya tidak jelas pemnggunaannya.

“Mungkin yang dimaksud belanja konsultan itu adalah konsultan raksasa, sehingga biayanya sampai puluhan milyar, padahal logika yang terjadi selama ini, biaya konsultan untuk proyek Rp 500 miliar saja biaya untuk konsultan hanya 1,5 persen dari nilai proyeknya,” kata salah seorang tehnik di dinas tehnik Pemkot Surabaya.

Sementara infomasi yang berkembang, sejumlah pejabat yang dimintai keterangan oleh aparat kejagung diantarnya adalah pejabat yang secara struktural terlibat dalam proses lelang TPS, lelang BOT abal-abal, lelang gedung dan yang ketempatan pos anggaran Pasar  Turi sebesar Rp 78 miliar tersebut. Rata-rata mereka telah diperiksa duakali dan masih belum selesai.

“Kami berdoa terus agar kejagung tidak seperti aparat di Surabaya, sehingga mengusut terus kasus Pasar Turi sampai tuntas, karena mereka telah mendzolimi 5000 pedagang yang hingga sekarang nasibnya terlunta-lunta hanya karena berlawanan dengan kepentingan.

Sayangnya, pejabat penyidik di Jam Pidum Kejaksaan Agung yang dihubungi KN melalui HP-nya tak berhasil dikonfirmasi, terkait informasi pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkot Surabaya, yang secara resmi dilaporkan oleh pedagang Pasar Turi ke Kejaksaan Agung. (red).

Related posts

Amitra Raih The Best Sharia Multifinance 2021

redaksi

Danrem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Sertijab Dandim 0831/Surabaya Timur dan Tradisi Satuan

kornus

Sekwan DPRD Jatim Raih Gelar Doktor Unair, Disertasinya Paparkan Penelitian Modal Sosial

kornus