KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Bola Rekomendasi Panitia Angket Ditangan Pimpinan Dewan

Surabaya (KN)- Gaung hak bertanya yang disuarakan Fraksi Golkar DPRD Surabaya mendapat dukungan dari fraksi lain. Salah satunya Fraksi PKS. Hal ini dilakukan karena perjalanan rekomendasi Panitia Angket yang sudah diparipurnakan itu, terkesan jalan di tempat.

Menurut Sekretaris Fraksi PKS Alfan Khusaeri, tugas Panitia Angket tentang Perwali 56 dan 57, sebenarnya sudah selesai.

“Yakni membawa hasil interpelasi itu ke Panitia Angket, melakukan penyelidikan, membuat kesimpulan dan telah diparipurnakan. Yang tak berjalan adalah hasil paripurna itu, apakah mau diteruskan atau dilaporkan ke gubernur,” ungkap Alfan.

Kenyataannya, setelah beberapa fraksi besar (Fraksi PDIP, PD dan PDS) mencabut dukungannya, hasil kerja Panitia Angket itu tak ada kelanjutanya. Mau dibawa kemana hasil rekomendasi itu, juga tak ada kejelasan.

Sementara, karena kerja Panitia Angket itu juga menggunakan anggaran rakyat, maka sebagai bentuk pertanggungjawabannya, perlu dipastikan tentang terus tidaknya proses tersebut. Karena itulah Fraksi Golkar melalui sekretarisnya Erick Reginal Tahalele berinisiatif mengajukan hak bertanya kepada pimpinan dewan. “Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Jangan sampai penggunaan anggaran yang cukup besar itu, tak ada kejelasan hasil kerjanya,” kata Erick.

Alfan menilai, sesuai tata tertib DPRD, keputusan paripurna itu bisa ditinjau ulang dengan paripurna. Artinya, untuk mengetahui kelanjutan proses rekomendasi Panitia Angket, bolanya tetap ada di tangan pimpinan dewan. Jika hasil itu tak diteruskan, tentu perlu juga dibawa ke Badan Musyawarah untuk memutuskan bagaimana kelanjutannya dan itu bisa dibawa ke paripurna lagi. Atau dari semua itu diputuskan untuk tetap dibawa atau dilaporkan ke gubernur.

“Keputusan paripurna itu merupakan fakta hukum. Tapi perlu dilihat, apakah di tata tertib DPRD ada atau tidak soal pencabutan dukungan atas keputusan itu ke paripurna. Kalau ada, silahkan masing-masing fraksi yang melakukan pencabutan dukungan itu berkirim surat ke pimpinan dewan. Tapi kenyataannya, di tata tertib itu tak ada yang mengatur hal tersebut. Karena itu, menurut pendapat pribadi saya, mestinya proses dari hasil rekomendasi itu tetap jalan untuk dilaporkan ke gubernur dan diteruskan ke Mahkamah Agung,” ungkap Alfan.

Afan menyarankan, semua pihak untuk mencermati isi tata tertib, susunan dan kedudukan dewan serta aturan tentang hak angket itu sendiri. Agar dalam menjalankan tugasnya tak berjalan setengah-setengah.

Sementara, saat dikonfirmasi soal kelanjutan rekomendasi Panitia Angket yang sudah diputuskan dalam paripurna DPRD Surabaya, Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana enggan berkomentar. Diduga, Wishnu puasa bicara soal rekomendasi Panitia Angket karena dirinya memang sudah disanksi DPP PD. Bisa saja, Wishnu takut dengan sanksi selanjutnya jika terlalu banyak mengomentari masalah rekomendasi tersebut. Sebagai jalan pintasnya, puasa bicara itulah yang dipilihnya. (wd)

—–

Related posts

Dishub Jatim Bahas Tarif Angkutan dan Bus AKDP

kornus

Pemkot Surabaya Dinilai Layak Jadi Pioner Pencegahan Stunting di Jatim

kornus

Berikan Pelayanan Kesehatan, Satgas Yonif 126/KC Obati Anak di Perbatasan Papua

kornus