Jakarta, mediakorannusantara.com-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pembentukan kementerian koordinator yang dipimpinnya merupakan bagian dari agenda besar reformasi kelembagaan. Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan hukum dan HAM yang semakin kompleks di era globalisasi.
Dalam acara Penyampaian Rekomendasi Kebijakan di Jakarta, Rabu (17/12), Yusril menjelaskan bahwa selama ini penanganan masalah hukum, HAM, imigrasi, hingga pemasyarakatan masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi dengan baik.
”Permasalahan ini saling terkait erat dan membutuhkan pendekatan terpadu yang efisien serta berkesinambungan. Selama ini belum ada satu pusat kendali yang mampu mengarahkan kebijakan secara menyeluruh,” ujar Yusril.
Bukan Mengambil Alih Tugas Teknis
Yusril menggarisbawahi bahwa kehadiran Kemenko Kumham Imipas bukan untuk mengambil alih tugas operasional kementerian teknis. Peran utamanya adalah memastikan kebijakan strategis berjalan serasi, tepat sasaran, dan terukur.
Selain mengoordinasikan kementerian di bawahnya, Kemenko Kumham Imipas juga bersinergi dengan berbagai lembaga negara independen, seperti:
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan.
”Koordinasi ini penting agar semua lembaga dapat melaksanakan tugasnya secara terpadu demi mencapai tujuan bersama,” tambahnya.
Mandat RPJMN 2025-2029
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, kementerian ini memegang mandat besar untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) melalui lima pilar utama:
- Materi Hukum
- Kelembagaan Hukum
- Penegakan Hukum
- Budaya Hukum
- Informasi dan Komunikasi Hukum
Tiga Arah Kebijakan Strategis
Untuk mencapai target tersebut, Yusril menetapkan tiga arah kebijakan strategis:
- Penguatan tata kelola hukum dan regulasi.
- Perlindungan dan kemajuan HAM yang inklusif.
- Transformasi sistem keimigrasian dan pemasyarakatan.
”Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata sistem hukum nasional agar lebih solid, terintegrasi, dan berpihak pada rakyat. Kami menuju birokrasi hukum yang profesional, modern, dan berbasis keadilan substansif,” pungkasnya.
