KORAN NUSANTARA
indeks

Menkop Ferry Juliantono Dorong UU Sistem Perkoperasian Nasional Jadi Landasan Baru Ekonomi Gotong Royong

Jakatra, mediakorannusantara.com – Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan urgensi kehadiran Undang-Undang (UU) Sistem Perkoperasian Nasional sebagai payung hukum baru untuk memperkuat ekonomi berbasis gotong royong. Ferry mengusulkan agar regulasi ini tidak lagi sekadar revisi atas UU Nomor 25 Tahun 1992, melainkan hadir sebagai undang-undang baru yang lebih komprehensif.

​“RUU Perkoperasian akan kami ajukan sebagai Undang-Undang baru terkait Sistem Perkoperasian Nasional,” ujar Ferry dalam Symposium II Koperasi Indonesia di Jakarta, Rabu.

​Transformasi Menuju Koperasi Modern

​Menurut Ferry, regulasi baru ini nantinya akan menaungi seluruh kluster koperasi di tingkat kementerian, daerah, hingga gerakan koperasi secara luas. Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah penambahan bab khusus mengenai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Langkah ini sejalan dengan target Presiden untuk membentuk 80.000 koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

​Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan menggandeng gerakan koperasi serta akademisi guna melakukan inventarisasi masalah. “Di awal Januari 2026, prosesnya akan kita sempurnakan,” tambahnya.

​Mengembalikan Koperasi sebagai Soko Guru Ekonomi

​Ferry optimistis bahwa dengan payung hukum yang kuat, koperasi akan mampu bersaing dengan sektor swasta maupun BUMN. Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki keberpihakan penuh terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan.

​“Presiden ingin koperasi kembali pada jalur yang benar, memainkan peran di sektor produksi, distribusi, hingga industri agar kesejahteraan tumbuh bersama, bukan kaya sendiri,” tegas Ferry.

 

​Selain regulasi, kemajuan koperasi juga akan didukung oleh basis data yang kuat. Kemenkop tengah merampungkan Data Desa Presisi bekerja sama dengan akademisi dan DPR untuk memetakan pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih melalui infrastruktur digital.

​Dukungan dari Legislatif

​Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai saat ini adalah momentum paling strategis untuk mengesahkan RUU Sistem Perkoperasian Nasional. Ia mendorong agar pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.

​“Yang terpenting jangan terlalu lama. Undang-undang ini sudah (dinantikan) terlalu lama. Saya mendorong persidangan terbuka bagi publik karena ini menyangkut arah ekonomi bangsa,” pungkas Rieke.

Related posts

Wagub Emil Dardak Ajak Masyarakat Sumberpucung Jadi Relawan Jogo Kali

kornus

Walikota Surabaya Sambut Kapal Psiar Internasional Seabourn Legend

kornus

Pascadebat, KPK Ragukan Komitmen Pemberantasan Korupsi Kedua Capres

redaksi