KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Posisi Wishnu Wardhana Terjepit

Surabaya (KN) – Nasib Wishnu Wardhana benar-benar diujung tanduk, posisinya sebagai Ketua DPRD Surabaya sudah terjepit. Di Partai Demokrat, WW, sapaan akrabnya, sudah dibuang, sementara di Partai Hanura sebagai kendaraan barunya yang diharapkan untuk sarana berpolitik juga sudah kandas.WW yang sebelumnya sempat diputuskan dalam Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) DPC Partai Hanura menjadi ketua DPC, justu dianulir. Itu seiring dengan status WW yang belum mengantongi SK penetapan dari DPP Partai Hanura yang sudah tentu akan menjadi penentu dalam legalitas DCS partai itu.

Seiring dengan perlawanannya terhadap SK Gubernur Jatim yang melakukan pemberhentian kedudukanya sebagai angota dewan dan antar waktu, WW merasa masih legal menjadi ketua DPRD Surabaya. Karena itu, WW memilih melawannya.

Bahkan WW bersama tim kuasa hukumnya, mengklaim jika sesaat sebelum SK Gubernur turun, pihaknya sudah lebih dulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan PTUN. Dia juga menegaskan jika mekanisme keluarnya SK Gubernur itu cacat hukum. Artinya, dia masih berpendapat bahwa dirinya masih sah sebagai anggota dewan Surabaya.

WW saat ini berharap ada putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatannya terhadap SK Gubernur Jatim. Dengan putusan sela itu, maka SK Gubernur Jatim bisa distatus-quo-kan. Artinya, WW masih tetap kuat posisinya untuk menjalankan aktivitasnya sebagai ketua DPRD Surabaya.

Pihak WW juga sudah melakukan pengembalian SK itu ke gubernur agar segera dicabut. SK yang dianggap cacat hukum, jika sudah dicabut, maka sudah pasti gugatannya ke PN dan PTUN, tak berlaku.

Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya Dadik Risdariyanto menegaskan, SK Gubernur Jatim itu sudah sah. Begitu juga dengan putusan sela yang diharapkan WW dikeluarkan PTUN, tak mungkin dikabulkan karena WW sudah dipecat dari Demokrat.

“Bagi Demokrat, SK itu sudah sah, jadi WW tetap harus keluar dari DPRD Surabaya. Yang jelas, proses PAW harus segera dilaksanakan,” tandas Dadik.

Di sisi lain, Fraksi-Fraksi di DPRD Surabaya juga sudah melakukan audiensi dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait upaya wali kota untuk meresmikan PAW WW. Namun wali kota, tak mau gegabah dan tetap harus melakukan konsultasi ke tingkat yang lebih tinggi, Pemprov Jatim dan Kemendagri. Jika sudah ada jawabannya, maka akan segera dikeluarkan surat wali kota untuk meresmikan PAW.

Terhadap SK Gubernur Jatim, pendukung WW juga siap membelanya. Pendukung WW mengaku tak ikhlas jika WW dilengserkan, apalagi itu merupakan bentuk pendholiman gubernur terhadap ketua dewan Surabaya.

Tentunya, perlawanan WW ini bisa sia-sia. Sebab, fraksi di dewan yang sebelumnya tak mau gegabah melakukan tindakan, seiring munculnya SK Gubernur Jatim, siap mendukung upaya pencopotan WW. Alasannya, mekanisme sudah dijalankan, terbukti adanya SK Gubernur Jatim.

Dari situ bisa diketahui jika kekuatan WW di lembaga legislatif Surabaya itu sudah tak ada. Semua sudah berbalik mendukung upaya Fraksi Demokrat dan Partai Demokrat untuk memecat WW dan menggantikan posisi WW sebagai ketua DPRD Surabaya. (Jack)

 

Foto : Suasana dakam gedung DPRD Surabaya. Selasa (23/4/2013), siang

Related posts

Jadi Irup Hari Bhayangkara, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan dari Kapolri

kornus

Ikatan Pemuda kediri Boikot Produk Amerika

kornus

Gubernur Khofifah Siap Fasilitasi Vaksin Dosis Kedua dan Vaksin Booster Bagi Calon Jamaah Haji Asal Jatim

kornus