Surabaya (KN) – Pemkot Surabaya akan mengambil alih Kebun Binatang Surabaya (KBS) dalam kurun waktu satu minggu ini. Alasannya, lahan KBS merupakan aset milik Pemkot Surabaya.Rencana pengambilalihan KBS ini ditegaskan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, usai menghadiri pertemuan dengan para juru parkir di lantai 6 Kantor Pemkot Surabaya, Jumat (4/11), siang. Walikota Risma bersikeras melakukan pengambilalihan KBS meskipun Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan sudah memberi kesempatan kepada Pemkot Surabaya untuk masuk ke KBS sesuai surat Nomor S.560/Menhut-IV/2011 tertanggal 2 November 2011.
Dalam suratnya Menhuthut menyatakan jika ingin mengelola KBS, Pemkot Surabaya diharuskan membuat proposal rencana pengelolaan KBS ke depan. Selain itu Pemkot juga wajib mengantongi beberapa rekomendasi dari pihak terkait.
Surat tersebut menyebutkan, Walikota diminta segera memberikan proposal dan kelengkapan dokumen persayaratan izin lembaga konservasi sebagaimana Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/Menhut-II/2006 jo. P.01/Menhut/II/2007 tentang Lembaga Konservasi dan Peraturan Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) No.78/IV/Set-3/2008 tentang Pedoman Penyusunan Proposal Pengajuan Izin Lembaga Konservasi.
Deadline waktu bagi Pemkot Surabaya untuk memasukkan proposal itu selambat lambatnya tiga bulan sejak diterbitkannya surat tersebut. “Kita akan ambil alih KBS, karena jika tidak maka tahun depan kita akan ditegur oleh BPK dan masalah ini sudah saya laporkan kepada KPK,” ujar Risma sambil menuruni lift Kantor Pemkot Surabaya.
Soal proposal yang diminta Menhut, Risma mengaku sangsi apakah proposal yang akan diberikan Pemkot Surabaya itu masih ada gunanya ? sebab menurut Walikota proposal yang diberikan kepada Kemenhut sebelumnya sudah bagus tapi tidak ada tindaklanjutnya.
Oleh Karena itu, Risma tak mau jika diharuskan membuat proposal lagi kepada Menhut. “Apa masih ada gunanya membuat proposal lagi, wong saya sudah membuat proposal dan menurut saya sudah bagus kok,” katanya. Sebelumnya Menhut Zulkifli Hasan memang mengatakan belum pernah menerima proposal terkait KBS dari Pemkot Surabaya.
Karena sangsi proposalnya akan ditolak lagi ini, Risma kemudian menyatakan tidak akan mengirim proposal pengelolaan KBS kepada Kemenhut. Risma lebih memilih untuk langsung mengambil alih KBS karena secara legal memang merupakan aset Pemkot Surabaya. (anto)