KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Tolak Deklarasi, PSK Dolly – Jarak dan Mucikari Menggelar Aksi Damai di Area Lokalisasi

warga DollySurabaya (KN) – Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah sukses menggelar deklarasi penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak, Rabu (18/6/2014) malam, namun gelombang penolakan dari Pekerja Seks Komersial (PSK), mucikari, dan warga setempat masih terus berlanjut. Sekitar 50 PSK menggelar aksi damai di sekitar area lokalisasi, Kamis (19/6/2014). Mereka bersikukuh akan tetap beroperasi melayani pria hidung belang. “Hari ini dan selamanya Dolly dan Jarak tetap buka,” kata Mawar (bukan nama sebenarnya), salah seorang PSK.

Mawar mengaku, penutupan lokalisasi akan membawa masalah sosial baru bagi warga Putat Jaya. Mereka secara otomatis akan kehilangan mata pencaharian. Program pemberian kompensasi dari Pemkot Surabaya tidak akan menyelesaikan masalah tersebut. Akan banyak pengangguran di Kota Surabaya. “Kita disini bekerja, bukan meminta-minta,” katanya.

Juru bicara Front Pembela Lokalisasi (FPL) Saputro menambahkan, deklarasi yang dilakukan di Islamic Center Surabaya (ICS) tidak tepat sasaran lantaran tidak semua PSK dan mucikari yang hadir. Meski ada yang datang, namun tidak mewakili kesemuanya. Bahkan dia menilai deklarasi itu hanya mengamini keinginan PSK, mucikari, dan warga agar Dolly-Jarak tetap buka selamanya.

Pria yang kerap disapa Pokemon ini menegaskan, deklarasi itu sebagai bentuk penutupan ICS, bukan penutupan Dolly dan Jarak. Hal itu karena penutupan bukan di area lokalisasi sendiri. Diketahui, jarak ICS dengan Dolly dan Jarak sekitar 1 KM. Artinya pemerintah telah menutup Islamic Center.

Pemberian uang kompensasi kepada PSK dan mucikari tidak tepat sasaran. Sebab, ada sebagian pedagang kaki lima (PKL) yang dipaksa untuk mengambil uang kompensasi. Selain itu, yang datang mengambil uang kompensasi adalah mantan mucikari dan PSK. Sebab, selama ini PSK, dan mucikari selalu menolak untuk didata. Pokemon juga menyayangkan pengambilan kompensasi yang dilakukan di kantor Koramil.

Sukasmi, salah seorang PKL dari RT V RW X mengaku mendapat informasi PKL juga memperoleh kompensasi penutupan. Bahkan, beberapa hari sebelum penutupan diberi blanko kosongan untuk diisi data diri. Blanko itu diberikan oleh petugas kelurahan. Tidak jelas apa maksud dan tujuannya, namun karena tidak ada stempel serta tanda tangan kelurahan, dia tidak mengisi.

“Disuruh ngisi dan melampirkan KSK dan KTP, ini apa tujuannya, ya saya tidak ngisi,” kata perempuan yang jualan rokok ini.

Koordinator tim advokasi FPL Anisa menjelaskan, deklarasi kemarin tidak memiliki cantolan hukum. Artinya, hasil deklarasi itu tidak bisa mengikat. Karenanya, tutup atau tidak Dolly dan Jarak bergantung dari pemilik wisma. Sebab, deklarasi itu tidak wajib diikuti karena tidak berkekuatan hukum.

“Siapapun nantinya yang berusaha merusak wisma, membatasi pemilik sah bangunan disini, maka akan kita tuntut, karena semua bangunan ini hak milik,” katanya. Dia juga telah mencatat semua pelanggaran yang dilakukan pemerintah. (anto)

 

Related posts

Tinjau Pelabuhan Jangkar Situbondo Bersama Menko PMK

kornus

GP Ansor Surabaya Pertanyakan Urgensi Segel Tanda Silang Pelanggaran Reklame

kornus

Hasil Pemeriksaan BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp 240 Miliar di Proyek Hambalang

kornus