Jakarta (KN) – Tim Advokasi Kampanye Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Panglima TNI 1998 Jenderal (Purn) TNI Wiranto ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).Pelaporan Tim Advokasi Kampanye capres-cawapres (Prabowo-Hatta) tersebut terkait pernyataan Wiranto, Kamis (19/6/2014) yang mengatakan penculikan aktivis pada medio 1997-1998 adalah inisiatif Prabowo Subianto yang saat itu menjabat Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus.
“Kita tadi ke Bawaslu membuat laporan resmi mengenai dugaan kampanye hitam yang dilakukan Wiranto dengan menyebutkan Prabowo pengambil inisiatif penculikan aktivis, Prabowo dipecat dengan tidak hormat,” kata anggota Tim Advokasi, Habiburokhman, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Kata Habib, Bawaslu harus menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil Wiranto sesegera mungkin. Kalau memang bersalah, Habib juga berharap agar Wiranto dilaporkan ke kepolisian.
“Kami menganggap itu fitnah sangat keji dan murahan, keji karena jauh dari fakta, murahan karena mantan Panglima ABRI , senior melakukannya hanya demi politik Pemilu.
Jadi yang bersangkutan hanya demi mendukung salah satu calon dengan mudahnya melemparkan fitnah keji,” terang Habib.
Sebelumnya, bekas Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto dalam jumpa persnya mengatakan penculikan aktivis pada media 1997-1998 adalah inisiatif Prabowo Subianto yang saat itu menjabat Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus. (red)