Jakarta, mediakorannusantara.com-Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal tetap berlaku sepenuhnya dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, menyampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 26 Februari 2026, bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir terhadap isu yang menyebutkan label halal akan dihapus dalam perjanjian tersebut.
“GP Ansor memastikan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, tetap diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tidak ada penghapusan kewajiban halal bagi produk konsumsi masyarakat,” kata Addin.
Lebih lanjut, Addin menjelaskan bahwa ketentuan yang menjadi perhatian publik dalam Annex III Article 2.9 perjanjian tersebut pada prinsipnya hanya mengatur fasilitasi terhadap kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur tertentu asal AS, dan bukan merupakan penghapusan total kewajiban halal. Ia menekankan bahwa frasa dalam pasal tersebut tidak berarti menghapus kewajiban halal untuk seluruh produk. Menurutnya, perjanjian ini justru menegaskan bahwa produk nonhalal memang tidak diwajibkan diberi label halal, yang mana hal tersebut sudah sesuai dengan praktik selama ini, sementara untuk produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku penuh sesuai regulasi nasional.
Pernyataan ini sejalan dengan penegasan dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang menyatakan bahwa pemerintah menjamin tidak ada penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam perjanjian dagang RI-AS karena aturan halal nasional tetap menjadi rujukan utama. Addin juga menambahkan bahwa perjanjian tersebut merupakan jalan untuk rekognisi terhadap lembaga sertifikasi halal luar negeri, termasuk dari AS, namun tetap harus melalui mekanisme pengakuan resmi otoritas halal Indonesia.
“Rekognisi lembaga halal luar negeri bukan berarti bebas tanpa pengawasan. Setiap lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat tetap harus diakui oleh otoritas halal Indonesia. Prinsipnya adalah kesetaraan standar dan kepatuhan terhadap sistem jaminan produk halal nasional,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa rekognisi tersebut justru memperkuat kedaulatan sistem halal Indonesia karena otoritas nasional tetap menjadi pihak yang menentukan standar lembaga asing. Oleh karena itu, Addin mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi yang menyebut seolah-olah label halal dihapus dan mengajak publik untuk membaca dokumen secara utuh serta proporsional. GP Ansor berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan publik guna melindungi kepentingan umat dan memastikan kerja sama internasional tidak mengorbankan prinsip perlindungan konsumen maupun keyakinan agama. ( wa/ar)
