KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Tensi Politik Daerah Faktor Utama Sulitnya Mengatur Mutasi PNS

Jakarta (KN) – Pemerintah menilai saat ini terjadi penumpukan PNS yang hebat di pulau Jawa. Sementara di pulau lain di negeri ini, jumlah aparaturnya masih kurang. Meskipun terbentur dengan ego pemerintah daerah, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) siap menjalankan mutasi masal untuk pemerataan PNS. PNSSekretaris Kemen PAN dan RB Tasdik Kinanto di Komisi IX DPR, Senin (18/7), lalu menyebutkan, pelaksanaan mutasi PNS untuk pemerataan aparatur tersebut cukup sulit. Dia mengatakan, banyak sekali faktor yang mengakibatkan sulitnya memindah PNS dari satu daerah ke dearah lain. “Baik itu yang satu provinsi, atau lintas provinsi,” ujar Tasdik.

Persoalan yang mengganjal proses mutasi tersebut diantaranya adalah, tingginya tensi politik daerah. Memindahkan satu PNS dengan golongan rendahpun, bisa memicu gejolak politik. Padahal, menurut Tasdik, kebijakan mutasi tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan politik daerah yang berporos pada Kepala Daerah.

Penghambat selanjutnya adalah, kemampuan anggaran daerah untuk membiayai gaji PNS yang didatangkan dari tempat lain. Untuk kendala ini, Tasdik mengatakan bisa di-cover Pemerintah Pusat. Selain gaji pokok, PNS yang dimutasi dari daerah di Pulau Jawa ke luar pulau akan mendapatkan insentif atau tunjangan kemahalan. “Tunjangan kemahalan ini sudah diterapkan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Tapi tetap saja jumlah aparaturnya masih belum optimal,” kata Tasdik.

Alasan penghambat laju mutasi PNS selanjutnya disinyalir datang dari PNS itu sendiri. Para PNS yang dimutasi dengan dipindah kerja ke luar daerahnya, menganggap menerima hukuman. Apalagi jika dipindah ke daerah yang lebih terpencil, semakin merasa jika dirinya dihumkum. Menurut Tasdik, pemerintah saat ini harus bisa merubah pola pikir para aparatur. Dia mengatakan, setiap PNS harus sudah siap ditempatkan dimanampun meskipun saat ini sudah berjalan sistem Otonomi Daerah.

Tasdik mengatakan, pihaknya semakin gencar menggali formulasi jika untuk mengatur laju pertumbuhan jumlah PNS. Dia sedang menggali data kongkret daerah-daerah yang kelebihan PNS. “Rencana moratorium PNS, semakin menuntut kita bergerak cepat untuk mengontrol sebaran PNS,” ujarnya.

Diantara wujud kongkret Kemen PAN dan RB untuk mengatur mutasi PNS adalah, dengan membuat aturan jika PNS golongan IV menjadi pegawai Pemerintah Pusat. Artinya, setiap pegawai yang diangkat dari seleksi CPNS daerah dan sudah berpangkat golongan IV, akan ditarik menjadi Pegawai Pusat. “Dengan cara ini, mereka siap ditempatkan dimanapun,” katanya.

Dengan iming-iming bisa menduduki kursi sebagai pejabat eselon satu, penarikan pegawai daerah golongan IV menjadi pegawai pemerintah pusat tidak sulit. “Sekarang misalnya siapa yang tidak mau jabatan seperti dirjen atau kepala badan,” jelas Tasdik. (red)

Foto : Ilustrasi PNS

Related posts

Penyaluran dana FLPP Rp47,82 miliar per 19 Februari

Korem 084/Bhaskara Jaya Beri Pembekalan Kepada Komcad Jajaran Korem

kornus

Bupati sebut Manajemen Pelayanan Rumah Sakit Kediri masih Jauh dari Ideal