KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Tangani ODOL, Kemenhub Libatkan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang

Jakarta, mediakorannusantara.com Berbagai upaya penanganan ODOL (over dimension over loading) terus dilakukan, antara lain dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, hingga menggelar audiensi dengan pengemudi truk.

Seperti yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menggelar focus group discussion (FGD) dalam rangka penanganan ODOL dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang, di Semarang.

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan dalam penanganan ODOL tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah, namun perlu partisipasi dan dukungan dari masyarakat. “Kita semua sepakat, bahwa ODOL harus ditangani bersama,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).

Dia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif sejumlah operator yang dengan kesadaran sendiri melakukan normalisasi kendaraannya. “Kemenhub bersama Polri sepakat akan lebih mengedepankan aspek edukasi, kampanye, dan sosialisasi dalam penanganan ODOL. Namun hal itu, bukan berarti tidak ada penegakan hukum sama sekali. Penegakan hukum tetap akan diterapkan, tapi kepada pelanggaran yang kebangetan sekali, misalnya muatan lebih dari 100 persen,” ujar Dirjen Budi.

Dengan mempertimbangkan situasi perekenomian nasional di tengah pandemi yang belum usai, lanjut Dirjen Budi, Kemenhub pun memberikan diskresi khusus pada kendaraan pengangkut sembako. “Memang ada arahan Pak Menteri, untuk komoditas sembako terutama, kita akan diskresi,” katanya.

Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa dalam penanganan ODOL, Polri juga mengedepankan langkah-langkah pre-emtif, preventif, dan sosialisasi. “Penegakan hukum adalah pilihan terakhir yang dilakukan, semata-mata demi keselamatan. Baik keselamatan pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” katanya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa dari konsekuensi hukum terdapat perbedaan antara Over Dimensi dan Overload. “Pelanggaran over dimensi adalah kejahatan, oleh karena itu seharusnya bukan ditilang tetapi akan dilakukan penyidikan. Sasarannya adalah pemilik kendaraan dan juga bengkel karoseri yang memodifikasi kendaraan tersebut. Pengemudi tidak dilibatkan,” urainya.

Sedangkan pelanggaran overload adalah tindak pidana ringan yang apabila kedapatan melanggar akan ditilang atau pun tindakan hukum lain seperti keharusan untuk melakukan transfer muatan yang biayanya dibebankan kepada pengemudi/pihak pengangkut.

Kebijakan Bebas ODOL, sejatinya telah digagas sejak 2018, namun pada waktu itu muncul aspirasi permintaan dari 14 asosiasi logistik antara lain asosiasi semen, pupuk, minuman ringan, dan sebagainya, yang kemudian disepakati untuk ditunda hingga 2023.(wan/inf)

 

Related posts

ITS Terima Kunjungan Balasan NTU sebagai Tindak Lanjut INSPIRASI

kornus

Hari Ketiga PPKM, Dewan Pantau Penerapan Prokes Masa PPKM di Resto dan Cafe Surabaya

kornus

Kemendikbudristek-BNPB Dorong Program Satuan Pendidikan Aman Bancana