KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Soroti Ego Sektoral, Anggota Komisi A Freddy Poernomo Desak Diskresi untuk Percepat Pembukaan Jalan Raya Pandugo yang di Portal

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo, menyoroti lambannya penyelesaian persoalan akses jalan di kawasan Perumda milik Pemprov Jatim di Jalan Raya Pandugo, Surabaya. Jalan raya tersebut yang kondisinya di portal dan di cor.

Ia menilai, hambatan yang terjadi bukan semata persoalan administratif, melainkan dipicu oleh ego sektoral antarinstansi yang berdampak serius terhadap keselamatan publik.

Freddy mengungkapkan, secara prinsip telah ada kesepakatan di tingkat pemerintah provinsi terkait pelepasan aset demi kepentingan umum, khususnya untuk mendukung perluasan jalan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Jadi sebenarnya rapat minggu lalu di ruang rapat DPRD sudah ada kesepakatan, dan saya secara pribadi sudah bicara dengan Wagub Pak Emil Dardak dan Pak Sekda Adhy Karyono, dalam konteks itu untuk kepentingan publik lebih-lebih untuk perluasan jalan Kota Surabaya, beliau tidak keberatan untuk melepas yang namanya itu aset milik provinsi,” ujar Freddy usai melakukan mediasi dan meninjau lokasi pada Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, secara regulasi pembangunan kawasan perumahan telah memiliki ketentuan jelas, termasuk terkait pembagian antara hunian dan fasilitas umum. Bahkan, kawasan Perumda yang dibangun sejak 1990-an disebut telah mengakomodasi aspek fasilitas umum yang semestinya dapat dimanfaatkan masyarakat luas.

“Pembangunan Perumda yang dibangun itu kalau salah tahun 90-an itu sudah termasuk fasum. Nah, tahun 2008 itu diserahkan aset provinsi kepada pemilik rumah yang notabene itu adalah PNS pada waktu itu. Nah otomatis itu include dengan namanya fasum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengacu pada ketentuan undang-undang yang mengatur komposisi kawasan perumahan. “Apalagi dengan terbitnya undang-undang tentang kawasan perumahan dan pemukiman undang-undang 1 Tahun 2021 itu sudah jelas bahwa hunian 60 persen, fasilitas umum 40 persen,” imbuhnya.

Namun demikian, Freddy mengaku heran persoalan jalan tersebut tidak kunjung terselesaikan meski telah berlangsung lama. Ia bahkan menilai, persoalan ini telah memakan korban jiwa akibat kondisi jalan yang tidak layak dan terhambat aksesnya.

“Nah ujug-ujug kemarin yang terjadi setelah saya cermati di situ makan korban sudah tiga orang, lima orang luka berat. Yang saya gak habis pikir jalan kok dipatok, dicor, katakan itu milik provinsi itu gak boleh. Apalagi peruntukan oleh Pemkot ini kan untuk jalan raya. Nah itulah dampak daripada korban berjatuhan,” tegasnya.

Menurutnya, jika mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kondisi tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum, terutama jika ditemukan unsur kesengajaan dalam menghalangi akses jalan.

“Sebab-musabab kematian orang karena laka di jalan raya itu ada sebabnya apa. Nah sebab itu bisa diruntun ada. Tapi kalau ada unsur kesengajaan dari oknum yang memang sengaja untuk menghalangi di jalan raya itu ada konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perkara ini bukan delik aduan, melainkan delik umum yang dapat langsung diproses oleh aparat penegak hukum (APH).

“Bukan masuk dalam delik aduan, tapi delik umum. Kemarin sudah saya sampaikan kepada teman di Polres Surabaya yang hadir di acara rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A,” ucapnya.

Freddy menekankan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak boleh lagi terhambat oleh prosedur administratif yang berlarut-larut. Ia mendorong adanya langkah diskresi demi keselamatan masyarakat.

“Administrasi itu bisa sambil jalan, tetapi eksekusi untuk menyelamatkan nyawa manusia ini jauh lebih penting dari dampak kecelakaan. Makanya saya tadi sampaikan boleh ada diskresi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak terjebak dalam ego sektoral yang justru memperlambat penyelesaian masalah publik. “Jangan kita berargumentasi tentang masalah ego daripada kepentingan masing-masing,” tegasnya.

Di sisi lain, Freddy turut menyoroti belum adanya respons dari Pemkot Surabaya terhadap surat Gubernur Jawa Timur terkait persoalan tersebut.

“Saya belum tahu suratnya bunyinya bagaimana, tetapi yang saya sayangkan surat Gubernur itu memang menurut pandangan saya pribadi, kenapa belum dijawab oleh pemerintah kota, ya agak lucu gitu loh,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa skema tukar aset bukanlah solusi dalam konteks ini, melainkan pemanfaatan aset pemerintah untuk kepentingan umum. “Oh ini untuk kepentingan umum dalam rangka untuk memvalidasi jalan raya, kok ada namanya tukar aset, gak ada tukar aset itu, tidak ada,” ujarnya.

“Makanya tadi dari BPKAD (Jawa Timur), Pak Suryo, juga saya agak kesal, loh kok mentah lagi gitu loh. (Alasan) kajian dari Kejaksaan Tinggi, ya gak apa-apa buat kajian monggo (silakan),” tambah dia.

Menurut Freddy, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memang diperbolehkan dan berwenang melakukan kajian hukum terhadap persoalan jalan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan ini bukan tentang penyalahgunaan wewenang.

“Tapi persoalannya kan ini tidak ada penyalahgunaan wewenang. Justru yang saya tengarahi ini TK yang dipakai alasan ini hanya bemper, itu yang saya sayangkan,” tegasnya.

Selain itu, Freddy turut menyoroti keberadaan bangunan liar Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan tersebut yang dinilai dibiarkan tanpa penertiban.

“Terus kedua ada lapak-lapak bangunan-bangunan kaki lima ini yang justru dibiarkan oleh pemerintah provinsi itu salah. Salah itu lapak-lapak itu salah, gak boleh,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Komisi A DPRD Jatim bersama pihak terkait telah menyepakati percepatan penyelesaian. Termasuk mendorong Pemkot Surabaya segera berkirim surat kepada Gubernur untuk mempercepat realisasi pembangunan jalan.

“Makanya tadi solusinya sudah. Saya tadi sudah sepakat deadline pemerintah kota tetap akan membuat surat ke Gubernur, sekaligus izin untuk segera merealisasi pembangunan ruas jalan di depan Perumda yang ada di Jalan Raya Pandugo,” tegas Freddy. (KN01)

 

 

 

Related posts

HUT Dekranasda Ke-31 Pemkot Surabaya Gelar Pameran Kerajinan di Mall

kornus

Tumbuhkan Semangat Juang, Ratusan Pengurus PAC Bulak Gelar Ziarah ke Makam Bung Karno

kornus

Kecelakaan Maut di Brebes, 5 Tewas

redaksi