Surabaya (KN) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama semester I/2011 mampu menyelamatkan uang negara senilai Rp 10,5 miliar. ”Uang negara berhasil ditagih dari beberapa instansi yang selama ini mangkir dari kewajibannya terhadap negara. Salah satunya adalah penarikan pajak dari listrik jalan umum di Kabupaten Sidoarjo,” ujar Kepala Kejati Jatim, Abdul Taufik, di Surabaya, Jumat (22/7).
Dia mengatakan, Pemkab Sidoarjo telah mempercayakan bidang Datun Kejati untuk melakukan penagihan tersebut. Hasilnya, Kejati Jatim menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3 miliar dari kasus ini. “Dibanding daerah lain, Sidoarjo memang yang tertinggi yang uangnya berhasil kami selamatkan,” kata Taufik.
Namun, ia mengatakan, akan berusaha banyak lagi agar bisa mengamankan uang negara yang hilang akibat korupsi. “Kami akan berusaha terus, semoga hingga akhir tahun nanti uang negara yang kami selamatkan bisa meningkat,” ujarnya.
Kejati Jatim hingga Juli ini telah siap membidik 10 kasus dugaan korupsi yang dilakukan pejabat pemerintahan maupun pengurus sepak bola. Dari 10 kasus yang ditangani, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Medaeng.
Ke-10 Kasus korupsi yang ditangani, diantaranya 4 kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PU dan Pengairan Pemkab Nganjuk, 2 kasus di lingkungan Bina Marga Pemkab Nganjuk, 1 kasus di BPN Pemkab Bangkalan, 1 kasus di PSSI Jawa Timur, 1 kasus IT dan 1 kasus korupsi di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Dari 10 kasus yang ditangani, Kejati Jatim baru menetapkan dan menahan seorang tersangka dugaan korupsi di lingkungan Sekkab Mojokerto, yakni Teguh Gunarko Kepala Bagian Keuangan. Penahanan Teguh ini cukup cepat, karena baru 2 hari kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan, Kabag Keuangan Pemkab Mojokerto itu langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng.
Sedangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan BPN Kabupaten Bangkalan. Dugaan korupsi pelepasan tanah negara ke pribadi yang dilaporkan Lurah Kraton, Evy Aisya Andriani pada akhir tahun 2010 lalu itu, juga belum ada penetapan tersangka. Alasannya, penyidik Kejati akan memintai keterangan ahli terlebih dahulu. (rif)