Surabaya (KN) – Selama bulan Ramadhan, jam kerja PNS di lingkungan Pemkot Surabaya akan dikurangi. Untuk Senin sampai Kamis, PNS masuk kerja sejak pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat, jam pulangnya pukul 14.00 WIB.
Pengurangan jam kerja ini memang rutin dilakukan setiap Ramadhan. Hal ini dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya, Yayuk Eko Agustin. Menurut dia, surat edaran dari Walikota itu sudah diberikan ke seluruh SKPD di Pemkot.
Namun demikian, Yayuk berpesan agar kinerja PNS tak menurun hanya karena menjalankan ibadah puasa. “Jangan sampai puasa dijadikan alasan sehingga kinerja menurun. Tiap SKPD memiliki pengawasan melekat sehingga bisa memantau pegawainya yang malas-malasan,” kata Yayuk.
Sementara Wakil Walikota Surabaya Bambang DH meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya tak menjadikan Ramadhan untuk bermalas-malasan. Apalagi usai sahur, jangan sampai ketiduran dan kerja telat. Namun kalau telat, sanksinya juga pada TPP pegawai. (Jack)
Foto : Ilustrasi PNS