KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pengadaan Mobdin Pemkot Surabaya Bermasalah

Surabaya (KN) – Pengadaan mobil dinas oleh bagian Perlengkapan Permkot Surabaya diduga menyimpang dari spek, pengadaan 28 unit mobil untuk Kepolisian dan 31 unit mobil dinas untuk Camat yang seharusnya station wagon kapasitas 1500 cc (sejenis Avansa) direalisasikan station wagon kapasitan 2000 cc (Panther). Anggaran pengadaan mobil dinas di Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya itu dinilai oleh dewan melanggar hukum pidana dan administratif. Kendati pengadaan mobil itu sudah dilakukan, namun DPRD Surabaya melalui Badan Anggaran telah mencoret penganggarannya yang mencapai Rp15,2 miliar.

Menurut Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana, karena telah melanggar rencana kerja anggaran (RKA) 2011, penganggaran mobil dinas dalam draf PAK 2011 itu pun dicoret. Dalam rapat Badan Anggaran, kata Wishnu, sudah disepakati untuk mencoret anggaran yang tidak jelas tersebut.

“Dalam rapat itu dibahas soal anggaran pembelian mobil dinas sebanyak 28 Panther yang telah dihibahkan ke Kepolisian serta lima unit jeep untuk Muspida. Dalam PAK juga ditetapkan dewan untuk kenaikan anggaran sebesar Rp27 miliar, namun Pemkot ngotot memasukannya sebesar Rp36 miliar. Ada kelebihan anggaran sebesar Rp9 miliar yang justru tidak bisa dijelaskan Pemkot,” kata Wishnu.

Penganggaran itu jelas melanggar Perda APBD nomor 2/2011. Dengan ngototnya Pemkot itulah yang membuat dugaan jika anggaran itu terkesan dipaksakan. Ada anggaran untuk mobil dinas yang tak dimasukan dalam APBD dan ada pula pembelian yang dipaksakan masuk PAK 2011.

Seharusnya penganggaran itu harus melalui perubahan RKA dan dokumen pelaksanaan anggaran. Tak hanya itu, pengadaan mobil dinas itu juga belum pernah mendapat persetujuan dewan dalam PAK APBD 2011.

“Dengan begitu, dewan pun sepakat mencoret penganggaran tersebut. Bahkan ada juga penganggaran yang tak sesuai dengan pembeliannya. Seperti pengadaan 31 mobil station wagon kapasitas 1500 cc, tapi yang dibeli justru kapasitasnya mencapai 2000 cc dan itu sudah dibagikan ke 31 Camat di Surabaya,” ujar Wishnu.

Kabag Perlengkapam Pemkot Surabaya Noer Oemarijati yang dikonfirmasi terkait pengadaan mobdin yang tak sesuai spek itu tak mau berkomentar banyak. Dia hanya menjawab singkat bahwa pengadaan mobil itu sudah sesuai aturan. ” Insyaallah pengadaan mobil dinas untuk itu sesuai dengan Perda,” katanya singkat, sesusai rapat diruang Banggar DPRD Surabaya, Senin (28/11).  (anto)

Foto :Noer Oemarijati Kabag Perlengkapan Kota Surabaya

Related posts

Cegah Penyebaran Covid-19, ITS Terus Lakukan Evaluasi PTM

kornus

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Berahir, Insentif Keringanan Pajak Rp 95,57 Milliar dan Kontribusi Rp 1,45 Triliun Masuk ke PAD Jatim

kornus

Cuaca Ektrim Masih Mengancam Jatim, BPBD Minta Warga Tetap Tenang dan Waspada

kornus