KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejagung Sita Dokumen Perjanjian Merpati Guna Mudahkan Penyidikan

Jakarta (KN) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita dokumen perjanjian antara PT Merpati Nusantara Airlines dengan perusahaan broker di Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG), guna memudahkan penyidikan dugaan korupsi di awak maskapai tersebut.“Penyitaan dokumen itu dilakukan pada Rabu (11/1/2011) dengan mendatangi PT MNA,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut, General Manager Air Craft Procurement PT Merpati Nusantara Airlines, Tony Sudjiarto, mantan Direktur Utama PT MNA Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan PT MNA, Guntur Aradea.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001.

Kasus tersebut berawal saat adanya perjanjian antara Merpati dengan perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat, Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. (red)

(Sumber berita Kejaksaan RI)

Related posts

Walikota Eri Cahyadi Bersama Kelompok Tani Panen Raya 2 Hektar Padi di Kecamatan Pakal

kornus

Gelar Upacara HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Pemprov Jatim Pastikan Jalankan Protkes Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat

kornus

Inilah 10 Kementrian dan Lembaga Dengan Alokasi Anggaran Terbesar Pada RAPBN 2018

kornus