KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Kejagung Sita Dokumen Perjanjian Merpati Guna Mudahkan Penyidikan

Jakarta (KN) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita dokumen perjanjian antara PT Merpati Nusantara Airlines dengan perusahaan broker di Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG), guna memudahkan penyidikan dugaan korupsi di awak maskapai tersebut.“Penyitaan dokumen itu dilakukan pada Rabu (11/1/2011) dengan mendatangi PT MNA,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut, General Manager Air Craft Procurement PT Merpati Nusantara Airlines, Tony Sudjiarto, mantan Direktur Utama PT MNA Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan PT MNA, Guntur Aradea.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001.

Kasus tersebut berawal saat adanya perjanjian antara Merpati dengan perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat, Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. (red)

(Sumber berita Kejaksaan RI)

Related posts

Jelang Idul Adha, Harga Daging Sapi di Jatim Stabil

kornus

Tersangka Kerusuhan Demo May Day Yogyakarta Bertambah 12 Mahasiswa

redaksi

PAUD HI Permudah OPD Fasilitasi Layanan untuk Anak Usia Dini

kornus