KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pemkot Tolak Tol Tengah Kota, DPRD Surabaya Tolak Bahas RPJPD Surabaya

Surabaya (KN) – Sikap Pemerintah Kota Surabaya yang bersikeras menentang pembangunan Tol Tengah Kota berdampak pada pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Surabaya. Pasalnya,  Pansus DPRD Surabaya menolak membahas RPJPD, jika Pemkot tidak mencantumkan bukti tertulis berupa rekomendasi Pemerintah Pusat soal persetujuan penghapusan pembangunan Tol Tengah Kota dari Rencana Tata Ruang Wilayah.

Pasalnya, menurut anggota Pansus RPJPD DPRD Surabaya, Reni Astuti, Selasa (18/10) dalam Peraturan Pemerintah no. 26 tahun 2008 tentang Tata Ruang Nasional secara eksplisit mencantumkan pembangunan jalan bebas hambatan yang jalurnya melewati kawasan Waru-sidoarjo mengarah ke Wonokromo hingga Perak Surabaya. ” Dalam PP 28 tahun 2008 disebutkan pembangunan jalur bebas hambatan antara waru, wonokromo hingga perak” terang anggota Fraksi PKS ini.

Agar mencapai titik temu antara keinginan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota, Pansus meminta Pemkot Surabaya menjelaskan alasan penolakan ke Pemerintah Pusat, bahwa kondisi jalan di  Surabaya tidak relevan dibangun tol. Untuk mengurai kemacetan, Pemkot telah membangun berbagai jaringan jalan. “Pansus meminta Pemkot menyampaikan argumentasi penolakan pembangunan Tol Tengah, misalkan kondisi jalan yang tidak memungkinkan dibangun tol, maupun pembangunan akses jalan yang telah berjalan untuk mengurai kemacetan” jelasnya.

Namun demikian, kata Reni, pansus mengharapkan semua kebijakan yang disusun Pemkot Surabaya mengacu pada aturan yang ada di atasnya. Anggota FPKS ini mengungkapkan, Pemkot Surabaya saat ini masih mengkaji Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah yang mengatur pembangunan jalan tol di Surabaya. Pansus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah DPRD Surabaya memberi batas waktu selama satu minggu kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk konsultasi ke Pemerintah Pusat. Karena masa kerja Pansus akan berakhir pada 11 Nopember 2011. “Kita beri waktu seminggu ke Pemkot untuk segera melakuakn konsultasi ke pemerintah pusat. Karena masa kerja pansus akan berakhir 11 Nopember ini” tegas Reni.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya ini khawatir, jika pembahasan RPJPD terus molor, pembangunan di Surabaya tidak memiliki arah yang jelas. “Kalau konsultasi Pemkot ke pusat tidak ada hasil, kita khawatirkan pembahasan RPJPD molor. Dampaknya, pembangunan di Surabaya menjadi tidak jelas arahnya,” kata alumni ITS Surabaya ini. Padahal, menurutnya dokumen perencanaan diperlukan agar pembangunan yang dilaksanakan Pemkot terarah dan terukur.

Meski pemerintah pusat dan pemprov jatim berupaya merealisasikan pembangunan Tol Tengah Kota. Namun Walikota Surabaya, Tri Rismaharini berkali-kali menyatakan penolakannya. Bahkan, saat diundang pansus RTRW DPRD Jawa timur untuk membahas Tol Tengah Kota bersama Gubernur Jawa timur, Walikota justru tidak datang. Pemkot beralasan, selain mengganggu estetika kota, untuk mengatasi kemacetan di tengah kota Pemkot telah membangun froantage road, jalan lingkar timur serta lingkar barat.

Sementara, kengototan Pemerintah Pusat dan Pemprov Jatim membangun tol di Surabaya, selain akses tersebut merupakan jalur lintas nasional. Tol yang menghubungkan kawasan sidoarjo dan Surabaya tersebut memiliki nilai ekonomis, yaitu mempercepat jalur perdagangan lintas daerah di Jawa timur. (red)

Related posts

Warga Lidah Demo Tuntut Waduk Sepat Yang Ditukar Guling Dengan PT Ciputra Dikembalikan

kornus

Gubernur : Bupati dan Walikota Harus Mengacu dengan Visi Misi Presiden dalam Melaksanakan Pembangunan Daerah

kornus

Wali Kota Eri Cahyadi Haramkan Lurah, Camat dan Puskesmas Minta Fotokopi KTP dan KK

kornus