KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Pemkot Tegaskan Kasus Tanah Tanjungsari Persoalan Warga dan PT Darmo Land

Surabaya (KN) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa kasus tanah Tanjungsari merupakan persoalan antara warga Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal dengan pihak pengembang, dalam hal ini PT Darmo Land. Posisi Pemkot Surabaya adalah sebagai fasilitator antara warga dan pihak pengembang. Dan selama ini, peran fasilitator itu telah dijalankan oleh Walikota. Penegasan pemkot tersebut disampaikan oleh Bagian Hukum Pemkot Surabaya merespon adanya pelaporan walikota ke Polda Jatim oleh dua warga Tanjungsari lantaran membatalkan surat hak guna bangunan (SHGB) atas lahan Tanjungsari yang dikuasai oleh PT Darmo Land, yang   dikeluarkan oleh Walikota Surabaya sebelumnya, Bambang DH.

“Kita (Pemkot) tidak tinggal diam dan sudah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi terkait kasus ini. Tetapi memang ada keterbatasan wewenang,” tegas Kasubag Bantuan Hukum Bidang Hukum Pemkot Surabaya, Ignatius Hotlan dalam jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (16/4./2014).

Upaya-upaya yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya diantaranya dengan berkirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat pada 7 Februari 2005 guna menyampaikan masalah tanah Tanjungsari. Termasuk juga melaporkan ke kantor pertanahan Surabaya I.

Menurut Ignatius, kasus tanah Tanjungsari bermula ketika ada pembebasan lahan pada tahun 1973. Dari situ, ada beberapa warga yang belum mendapatkan ganti rugi. Laporan awal, ada 98 orang yang belum mendapatkan ganti rugi.

Dalam perkembangannya, ada beberapa kelompok warga di Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal yang memiliki kepentingan berbeda. Itu dibuktikan dengan adanya beragam surat yang mengatasnamakan warga Tanjungsari yang masuk ke Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya sebenarnya sudah melakukan upaya untuk menfasilitasi suara-suara berbeda dari kelompok warga tersebut. Seperti pada 19 April 2011, Pemkot telah mengundang warga untuk duduk bareng dan mencari solusi . Namun, masih ada perbedaan suara. Apalagi, kewenangan Pemkot terbatas. Sebab, untuk urusan ganti rugi dan kewenangan tanah merupakan  urusan instansi lain.

“Ada yang bilang belum mendapat ganti rugi. Ada kelompok warga yang menginginkan surat dicabut, tetapi ada juga kelompok warga yang ingin surat dipertahankan. Tapi yang jelas, terkait hak guna bangunan dibatalkan, tindak lanjutnya kan ada di instansi lain,” tegas Ignatius.

Terkait pelaporan walikota ke Polda Jatim oleh dua warga Tanjungsari atas nama kuasa hukum Eggi Sudjana, Ignatius menganggap itu merupakan hak setiap warga negara untuk melaporkan seseorang ke aparat berwewenang. Namun, jelas dia, pelaporan tersebut harus ada unsur-unsur yang terpenuhi. Sebelumnya, Walikota Risma telah memenuhi panggilan sebagai saksi untuk dimintai keterangannya di Polda Jatim pada 10 Maret 2014 lalu.

“Dalam hal ini, unsur-unsur itu tidak terpenuhi karena walikota tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. Bu wali sudah menyampaikan dalam pemeriksaan di Polda,” jelasnya.
Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser menambahkan, tanah yang berada di Tanjungsari tidak ada kaitannya dengan tanah aset Pemkot. Namun, ini murni urusan antara warga dan PT Darmo Land selaku pengembang. “Jadi itu tidak ada kaitan dengan Pemkot Surabaya. Pemkot berfungsi sebagai fasilitator warga dan pengembang agar permasalahan ini bisa selesai. Dan Pemkot telah membantu dengan melakukan upaya-upaya,” tegas Fikser.

Terkait  adanya tudingan dari kelompok warga Tanjungsari bahwa  walikota telah menyalahgunakan wewenang, Fikser menyebut justru walikota telah melakukan berbagai upaya untuk membantu warga. Diantaranya dengan berkirim surat kepada BPN Pusat dan juga kantor pertanahan Surabaya I.

Walikota Diperiksa Poda Jatim

Sebelumnya, Walikota Tri Rismaharini diperiksa Polda Jatim terkait sengketa tanah di Tanjungsari.
Pemeriksaan itu terkait laporan dua ahli waris tanah di kawasan Tanjungsari Surabaya yang bersengketa dengan PT Darma Land sebagai pengembang Perumahan Darmo Satelit.
Risma dianggap menyalahgunakan kekuasaan karena tidak mengeksekusi lahan seluas 37 hektar setelah Pemkot memenangkan gugatan PT Darma Land di tingkat MA.
PT Darma Land menggugat Pemkot karena mengajukan peninjauan ulang kepada BPN atas Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Darma Land.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa walikota sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Polda Jatim menangani perkara ini sesuai dengan laporan polisi bernomor: LP/604/V/2013/SPKT tertanggal 7 Mei 2013.

Warga melaporkan walikota karena membatalkan surat hak guna bangunan (SHGB) atas lahan di Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal yang dikuasai oleh PT Darmo Land. SHGB itu dikeluarkan oleh Bambang DH ketika menjabat sebagai walikota Surabaya pada 2005 silam. Oleh warga, walikota dianggap telah menyalahgunakan kewenangan dan tidak melaksanakan surat tersebut. (anto)

Related posts

Doktor ITS Kembangkan Radar Jarak Jauh Berbiaya Murah

kornus

Karhutla Gunung Lawu Meluas, BPBD Jatim Terjunkan Tim Pemadaman Jalur Darat

kornus

Wagub Emil Hadiri Pencanangan Digitalisasi UMKM Binaan Kodam V/Brawijaya

kornus