KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pemkot Surabaya Sosialisasikan Perda Pajak Restoran

467px-City_of_Surabaya_Logo.svgSurabaya (KN) – Pemerintah Kota Surabaya sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Untuk Objek Pajak Restoran. Acara yang bertempat di lobby Balai Kota Surabaya ini dihadiri oleh para pelaku bisnis bidang restoran, khususnya usaha katering dan usaha roti/bakery.
Kepala Dinas Pendapatan Surabaya, Suhartojo, Kamis (30/6), mengatakan, Perda No. 4 tahun 2011 ini mengatur 8 jenis objek, yakni Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Tanah, dan Sarang Burung Walet.
Sesuai Perda, yang dimaksud restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, pujasera/food court, toko roti/bakery, jasa boga/katering dan kegiatan usaha lainnya yang sejenis.
Besaran tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10% dari harga setiap makanan/minuman yang diperjual belikan. Sedangkan untuk pembayaran pajak tersebut dapat melalui 8 UPTD, yaitu UPTD Surabaya 1 di Jl Jakarta Barat no 2A, UPTD Surabaya 2 di Jl Tambak Rejo V/3, UPTD Surabaya 3 di Jl Sukodami no.1, UPTD Surabaya 4 di Jl Dukuh Kupang Barat 1/25, UPTD Surabaya 5 di Jl Darmo Indah Barat V/1, UPTD Surabaya 6 di Jl Raya Wiyung no. 89, UPTD Surabaya 7 di Jl Jemursari Utara V/11, UPTD Surabaya 8 di Jl Rungkut Asri Timur XVIII/2.
Selain di UPTD tersebut, pembayaran juga dapat dilakukan di kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Surabaya, di Jl Jimerto no 25-27 lantai 2 serta melalui Bank Jatim. Untuk info lebih lanjut mengenai Perda No 4 tahun 2011 ini anda bisa menghubungi hotline Dispenda di nomor telp. 031-5312144 ext. 375. (red)

Related posts

Silaturahim Kebangsaan, Kejati Jatim dan PKS Siap Sinergi dan Kolaborasi Pembinaan Kebangsaan dan Hukum

kornus

Gubernur Khofifah Jenguk Korban Terdampak Longsor Lumajang di RSUD Kanjuruhan Malang

kornus

Raperda P-APBD Jatim 2021 Dinilai Belum Layak, Fraksi Keadidal Bintang Nurani Sebut Gubernur Tidak Patuh Hukum

kornus