Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pansus Raperda Perubahan Nama Jalan, menggelar sidak ke lokasi perubahan jalan di Dinoyo dan Gunungsari, Senin (25/6/2018). Sidak itu tak saja dilakukan Pansus DPRD Surabaya, tapi juga menggandeng Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim.Disampaikan Ketua Pansus Raperda Fatchul Muid, sidak yang dilakukan kali ini untuk melihat langsung kondisi ruas jalan. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa situasi sebaran penduduk yang ada di sana juga turut menjadi pertimbangan Pansus.
“Hari ini akhirnya diketahui bahwa untuk yang Jl Gunungsari ini panjang ruas jalan yang diubah namanya hanya dua kilometer saja. Mulai dari bawah jembatan tol sampai dengan traffic light Brawijaya. Disana kurang lebih nanti ada dua ratus KK yang terdampak,” kata Muid di sela-sela sidak.
Sementara untuk yang di Jl Dinoyo, hanya 200 meter saja dan di ruas jalan itu hanya ada 80-an KK yang terdampak. Lebih lanjut, pria yang juga anggota Komisi D ini menjelaskan bahwa Pansus yang dibentuk akan melakukan kajian lebih lanjut untuk kemudian mengambil keputusan yang akan dibawa ke sidang paripurna.
“Kita punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkan semuanya. Mulai dari kajian akademis hingga nanti historis juga. Masukan dari berbagai pihak, baik dari masyarakat maupun rekan-rekan fraksi akan kami tampung untuk kami diskusikan. Apapun hasilnya nanti masih bisa mungkin untuk terjadi,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Administrasi dan Pemerintahan Pemprov Jatim Anom Suharno mengaku sangat mengapresiasi atas langkah jajaran Pemkot bersama dengan DPRD Kota Surabaya. Menurutnya, sidak ini merupakan langkah positif dari Pemkot bersama DPRD untuk mengakomodir Pemprov Jatim.
Disinggung terkait masalah historis yang sering menjadi polemik, Anom memanggap bahwa hal itu merupakan dampak yang tidak bisa dihindari dalam upaya untuk menyelesaikan polemik antara Jawa Timur dan Jawa Barat.
“Perkara ini kan merupakan sejarah yang lebih jauh lagi. Jadi memang ada yang harus kita berikan untuk bisa mengupayakan rekonsiliasi ini. Bagian dari ruas jalan yang diganti inilah yang akan kita berikan. Toh tidak semua. Memang kita kan harus memberi untuk mendapatkan sesuatu,” tegas Anom.
Dari sidak itu diketahui ada beberapa tempat yang terdampak dan harus dilakukan perubahan surat administrasi bangunannya. Tak hanya itu, banyak pula surat yang tentu harus berubah, seperti surat kepemilikan kendaraan bermotor, surat bank dan lainnya.
Namun terkait masalah surat bangunan, ditegaskan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi menegaskan, Pemkot Surabaya sudah tanggap akan hal itu. Pihaknya sudah melakukan pendataan kepada bangunan milik warga di sepanjang kawasan itu.
Disampaikan Ery, melalui Pansus Raperda itu tujuannya untuk menyamakan persepsi karena ada perbedaan di awalnya. Namun Pansus juga sudah mendatangkan para ahli atau tenaga ahli.
“Tenaga ahli itu lalu menyampaikan tentang sejarahnya seperti apa dan lainnya. Ini menyangkut kondisi jalan yang ada,” ungkap Ery Cahyadi. (KN03)