
Jakarta, mediakorannusantara.com-Sepanjang tahun 2025, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menerbitkan empat rekomendasi strategis sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan publik dan menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa keempat rekomendasi tersebut mencakup berbagai persoalan krusial, mulai dari penertiban lahan di Batam yang sempat terkatung-katung sejak 2012, pelaksanaan PPDB di Sumatera Selatan, pembayaran insentif tenaga kesehatan di Semarang, hingga pelaksanaan putusan pengadilan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Selasa, Najih mengapresiasi respons positif dari pihak terlapor. Ia menyatakan bahwa seluruh rekomendasi tersebut telah mendapatkan perhatian serius dan dilaksanakan secara menyeluruh, sehingga permasalahan yang dilaporkan masyarakat dianggap telah selesai.
Langkah ini merupakan bagian dari tahap resolusi monitoring yang dilakukan Ombudsman ketika laporan masyarakat tidak kunjung tuntas dalam batas waktu yang ditentukan.
Adapun durasi penyelesaian laporan tersebut sangat bergantung pada tingkat kompleksitas masalah. Laporan berkategori ringan biasanya ditargetkan selesai dalam 30 hari, sementara laporan menengah memerlukan waktu 60 hingga 90 hari, dan laporan berat dapat memakan waktu hingga 180 hari.
Jika tindakan korektif tidak kunjung dilakukan melampaui tenggat tersebut, barulah Ombudsman mengeluarkan produk hukum berupa rekomendasi resmi.
Data akumulatif dari tahun 2021 hingga 2025 menunjukkan bahwa ORI telah menerbitkan total 16 rekomendasi yang meliputi isu kepegawaian, pertanahan, perizinan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan penyelenggara layanan cukup tinggi, di mana 81 persen atau 13 rekomendasi telah dilaksanakan sepenuhnya maupun sebagian. Sisanya, hanya satu rekomendasi yang tercatat tidak dilaksanakan, sementara dua lainnya dalam status dilaksanakan sebagian dengan alasan yang dapat diterima secara hukum.
Keberhasilan ini mencerminkan pengaruh kuat rekomendasi Ombudsman dalam mendorong perbaikan layanan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Meski masih terdapat beberapa laporan yang memerlukan waktu tambahan dalam proses penyelesaiannya, Najih optimis bahwa pengawasan yang konsisten akan terus meningkatkan standar pelayanan publik di Indonesia ( wa/ar)
