Jakarta, mediakorannusantara.com-Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dirancang dengan mempertimbangkan tiga pilar utama, yaitu kepentingan rakyat, negara, dan keberlangsungan dunia usaha.
Dalam pertemuan strategis di Kantor Kementerian Hukum Jakarta pada hari Selasa, pria yang akrab disapa Ara tersebut menjelaskan bahwa regulasi ini diharapkan menjadi solusi konkret atas persoalan hunian nasional sekaligus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di sektor industri perumahan.
Langkah sinkronisasi ini melibatkan berbagai pihak mulai dari pimpinan MPR RI, kementerian terkait, hingga kepala daerah dari Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat serta asosiasi pengembang. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, turut memberikan dukungan penuh melalui komitmen harmonisasi regulasi agar kebijakan pusat dapat selaras dengan peraturan di tingkat daerah.
Sinergi ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya hambatan hukum saat kebijakan tersebut diimplementasikan di lapangan nantinya.
Kementerian PKP terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna mempercepat penyediaan hunian layak yang terjangkau bagi masyarakat, baik dalam bentuk rumah tapak maupun rumah susun.
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan kebijakan yang efektif dan inklusif. Ara memastikan bahwa seluruh proses penyusunan aturan dilakukan secara transparan demi menjamin regulasi yang dihasilkan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh penjuru Indonesia. ( wa/at)
