
Jakarta, mediakorannusantara.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum utama pelaksanaan demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Proses ini merupakan langkah transformasi bursa dari organisasi yang dimiliki secara tertutup oleh para Anggota Bursa (AB) menjadi entitas perusahaan yang lebih terbuka dan akuntabel.
Hasan Fawzi, selaku Anggota Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa mekanisme teknis demutualisasi akan diselaraskan melalui Peraturan OJK (POJK) dan peraturan bursa setelah PP tersebut resmi diundangkan. Sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), draf PP ini akan dirumuskan oleh pemerintah dan memerlukan persetujuan dari DPR RI.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa proses perubahan status ini rencananya akan dilakukan dalam dua tahap, yakni melalui skema private placement atau langsung melalui penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Pemerintah menargetkan aturan ini dapat terbit pada kuartal I tahun 2026 demi memperkuat tata kelola, transparansi, serta independensi pasar modal Indonesia.( wa/ar)
