KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara indeks

Pemda DKI Jakarta Tutup Paksa Sense Karaoke dan Diskotek Eksotik

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Pemprov DKI Jakarta secara resmi menutup operasionalisasi Sense Karaoke dan Diskotik Eksotik. Penutupan dilakukan lantaran adanya pelanggaran terkait peredaran Narkoba.

Penutupan dilakukan melalui pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau izin usaha Sense Karaoke dan Diskotek Eksotik oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). Pencabutan izin usaha itu merupakan respons dari surat rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

“Kami sudah terima surat dari Dinas Pariwisata untuk pencabutan, ya kami langsung cabut,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi, Jumat (13/4/2018).

Edy mengatakan, surat pencabutan izin usaha itu sudah disampaikan kepada pihak Sense Karaoke dan Diskotek Eksotik. Surat pencabutan izin usaha itu dikeluarkan Kamis (12/4/2018) kemarin.

Selanjutnya, kata Edy, pihak manajemen dua tempat hiburan itu diberi waktu lima hari untuk menutup sendiri tempat hiburan mereka.

Edy mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dalam waktu 5 hari sampai penutupan.

“Saya sudah koordinasi dengan Kasatpol PP,” ujar Edy.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tinia Budiati mengirim surat rekomendasi pencabutan izin usaha Sense Karaoke dan Diskotek Eksotik kepada DPM PTSP. Kedua tempat hiburan itu terbukti jadi tempat pengedaran narkoba.

Penutupan Sense Karaoke terjadi setelah ditemukannya sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan ketamin serta diamankannya 36 orang pengunjung dan pegawai di sana. Temuan itu merupakan hasil penggeledahan Badan Narkotika Nasional RI ke Sense Karaoke.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari menyatakan, dari 36 orang yang diamankan tersebut, diduga ada yang menjadi pengedar dan pengguna narkoba di tempat karaoke itu.

Sebelum munculnya temuan di Sense Karaoke, Pemprov DKI Jakarta juga lebih dulu menyelidiki Diskotek Eksotik. Dugaan adanya peredaran narkoba di sana bukan hasil penggeledahan BNN, melainkan ditemukannya jenazah di diskotek itu yang meninggal akibat overdosis.(kcm/ziz)

Related posts

KPU Jatim Sosialisasikan Penetapan DPT Pemilu 2024 Sebesar 31.402.842 Pemilih

kornus

ITS Bantu Dispendukcapil Surabaya Digitalisasikan Database Kependudukan

kornus

6.000 Kuota Jamaah Salat Id di Masjid Al-Akbar Surabaya Terpenuhi