
Depok,mediakorannusantara.com-Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap jajaran pimpinan dan aparatur Pengadilan Negeri Depok.
Melalui Juru Bicara MA, Yanto, disampaikan bahwa tindakan oknum tersebut telah mencederai martabat hakim serta mencoreng kehormatan institusi peradilan secara luas.
Peristiwa ini dinilai sangat ironis karena terjadi di tengah komitmen nol toleransi terhadap korupsi dan sesaat setelah adanya kebijakan peningkatan tunjangan hakim oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai konsekuensi hukum dan administratif, Mahkamah Agung segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah Maruanaya.
Langkah ini sejalan dengan dukungan penuh MA terhadap proses penyidikan yang dilakukan KPK guna membersihkan lingkungan peradilan dari praktik rasuah.
Selain itu, MA menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Komisi Yudisial dalam menjaga perilaku dan integritas para hakim di seluruh Indonesia.
Kasus yang bermula dari pengurusan sengketa lahan ini telah menetapkan lima orang tersangka setelah rangkaian operasi tangkap tangan pada awal Februari 2026. Selain unsur internal pengadilan, KPK juga menjerat pihak swasta dari PT Karabha Digdaya, yakni Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma.
Para tersangka kini menghadapi jeratan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penerimaan suap atau janji dalam penanganan perkara di pengadilan.( wa/ar)
