KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Masyarakat Keluhkan Ruwetnya Pelayanan Di Dispenduk Capil

Surabaya (KN) – Layanan administrasi kependudukan di Dinas Kepndudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Surabaya dikeluhkan masyarakat. Banyak warga kota yang mengurus akte kelahiran anaknya dan pengurusan kartu keluarga (KK) mengeluh karena layanananya lamban. Akibat dari kelambanan layanan itu menyebabkan adanya antrean panjang di loket kantor Dispendukcapil.

“Ya, memang masih banyak warga Surabaya yang mengeluhkan ruwetnya proses pelayanan administrasi kependudukan. Apalagi, hingga kini belum ada standarisasi layanan administrasi kependudukan, baik terkait lamanya waktu maupun besarnya biaya pelayanan,” kata Herlina Harsono Njoto, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Jumat (11/11)..

Menurut anggota dewan dari Partai Demokrat ini, Peraturan Daerah (Perda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) ternyata belum menjamin kemudahan dalam pengurusan akte kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan dokumen kependudukan lainnya. ”Selama saya reses mulai tanggal 1 hingga 7 November lalu, banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan mengenai pengurusan administrasi kependudukan. Terutama terkait dengan panjanganya antrean pembuatan akte kelahiran dan pengurusan pembuatan KK,” ungkapnya.

Selain itu, buruknya layana administrasi kependudukan di dinas itu karena mekanisme pengurusan dinilai tidak efektif. Meski, keberadaan Perda Adminduk sudah disahkan DPRD sejak 24 Mei lalu dan sudah disosialisasikan ke masyarakat, namun faktanya layanannya masih ruwet belum memuaskan..

Keluhan warga tersebut, lanjut Herlina, hampir dialami semua wilayah kecamatan se-Surabaya. Warga yang sering mengeluh ke dewan di antaranya, warga Kecamatan Gubeng, Simokerto, Bubutan, Tegalsari, Krembangan, dan Genteng.

”Rata-rata warga mengeluhkan sistem antrean dan keharusan orangtua mengurus sendiri akte kelahiran anaknya. Memang, keharusan orangtua datang sendiri bisa menghilangkan ruang gerak maupun praktik calo. Tapi kalau begini justru tidak efektif,” jelasnya.

Tidak diterapkannya sistem antrean, kata Herlina, menambah panjang daftar keluhan warga terkait pengurusan dokumen adminduk. Parahnya, selain dari kantor kelurahan, warga juga masih diwajibkan ke kantor kecamatan. ”Kalau usulan warga itu cukup di kantor kelurahan, begitu berkas dan persyaratan masuk ke kelurahan, warga tinggal menunggu di kelurahan bukan di kantor Disepndukcapil, teranganya.

Keluhan warga juga diterima Musrifah, anggota Komisi C lainnya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Musrifah mengakui banyak warga Kecamatan Tambaksari, Kenjeran, Bulak, Semampir, dan Pabean Cantikan yang mengeluhkan proses pengurusan adminitrasi kependudukan, utamanya akte kelahiran yang prosesnya bertele-tele.

Dalam antrean tersebut, selain tidak ada sistem antrean berdasar nomor dan standarisasi waktu layanan, ternyata pengurusan akte juga tidak bisa selesai di tingkatan satu atap. Artinya,warga cukup datang di kelurahan dan tinggal menunggu di kelurahan. “Di Perda disebutkan, lama pengurusan dokumen adminduk itu tujuh hari. Faktanya banyak yang melebihi batas waktu tersebut,” ungkap Musrifah. (anto)

Related posts

Korem 084/Bhaskara Jaya Peringati Hari Kesaktian Pancasila

kornus

Danrem 174/Merauke Terima Tim Current Audit Itjenad

kornus

Kadis Kominfo Jatim Buka Bimtek Platform Digitalisasi Buat KIM

kornus