Surabaya (KN) – Kini pengurusan perizinan di Pemkot Surabaya yang bisa diurus via online adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) atau izin zoning.Jika sebelumnya mengurus tiga izin tersebut pemohon harus datang ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA), kini tinggal klik di internet saja. Perizinan ini bisa diakses lewat www.surabaya.go.id. “Kami berharap perizinan online ini agar ada kepastian kapan selesainya izin yang sedang diurus pemohon,” ungkap Kepala DCKTR Agus Imam Sonhaji, Kamis (31/5)..
Menurut Agus Imam Sonhaji, ide dasarnya adalah untuk mempermudah pengurusan izin, memperingan persyaratan namun pengawasan diperketat. Langkah ini berbeda dengan sebelumnya, yakni syaratnya diperketat namun pengawasannya longgar. Uppaya mempermudah pengurusan perizinan itu, kata Agus, ditargetkan dapat meningkatkan atau memancing investasi masuk Kota Surabaya. “Selain itu warga juga tidak harus repot ke pemkot, tinggal mengisi formulir di rumah, klik, lalu selesai,” terang dia.
Selanjutnya untuk verifikasi data, pemohon memang masih harus datang ke UPTSA untuk menyerahkan persyaratan kepada petugas. Berkas tersebut lantas discan dan diproses hingga selesai.
Setelah discan itu, berkas akan masuk dalam database. Setelah diklik oleh petugas, berkas itu akan bisa diambil oleh SKPD yang bersangkutan. Pihak SKPD nantinya bisa langsung melakukan survei lapangan untuk pengecekan.
Wali Kota Tri Rismaharini kemarin yang mencoba mengoperasikan izin online ini mengatakan agar disertakan tanggal saat pemohon memasukkan berkas. Dengan demikian pemohon bisa memantau terus berkasnya sampai mana prosesnya. (anto)
Foto : Walikota Surabaya saat mencoba layanan perizinan online
