KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polri : Dept Collector Pekerjaan Elegal

logo-polriJakarta  (KN)- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam menegaskan Debt Collector merupakan pekerjaan ilegal.  Sebab, perusahaan debt collector selama ini tidak pernah berkoordinasi secara resmi dengan Polri dalam kegiatan usahanya. “Debt Collector tidak mau mendaftar, melapor dan sebagainya, karena mereka kerjanya ilegal. Kalau satpam datanya ada di kami,” ujar Anton Bahrul Alam di Mabes Polri.

Anton mengakui, pihaknya tidak bisa langsung menertibkan perusahan jasa penagihan hutang itu. “Ya, paling kami tangkap tangkapin itu (yang melakukan tindak pidana),” ujar Anton ketika ditanya bagaimana pengawasannya.

Menurut mantan Kaolda Jatim ini, perusahaan jasa debt collector tidak pernah berkoordinasi dengan Polri karena pekerjaanya terkadang menyimpang. “Kadang-kadang menagih dengan cara yang keras, makanya mereka tidak mau mendaftar.”

Kapolri Akan Menindak Tegas Oknum Yang Terlibat Dept Collector :

Terpisah, Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap oknum yang terlibat dalam perusahaan seperti itu. Polisi akan menyelidiki oknum yang menjadi beking perusahaan Dept Collector tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo juga telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas anggota Polri yang terbukti membekingi jasa penagihan hutang (debt collector). Namun, hal itu harus ditelusuri dari pemeriksaan.

“Tentunya kita akan periksa dari awal, kalau memang keterlibatan polisi seperti itu. Kalau memang ada keterlibatan, kita tindak tegas,” ujar Kapolri usai menghadiri seremoni kenaikan pangkat anggota Polri di lingkungan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4).

Timur Pradopo mengatakan, selama ini, masing-masing pimpinan satuan harus berperan besar dalam pengawasan para anggotanya. Fungsi pengawasan ini dijalankan oleh kepala satuan di setiap jajaran. “Sekali lagi, kalau memang itu terbukti, ya saya tindak tegas,” ujar Kapolri.

Menurut Kapolri, selama ini memang perusahaan penyedia jasa debt collector tidak terdaftar di Polri. Sebab, kegiatannya lekat dengan pelanggaran hukum. (red)

Related posts

POTAS Dukung Kebijakan Wali Kota Surabaya

kornus

Akta Kematian Korban AirAsia Akan Diterbitkan Setelah Operasi Pencarian Berakhir

kornus

Musim Hujan, 5 Kecamatan di Tulungagung Rawan Longsor, Warga Diminta Waspada

redaksi