KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

LPSK Catat Kenaikan Signifikan Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Pariaman, mediakorannusantara.com- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat lonjakan permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mencapai 1.392 laporan sepanjang Januari hingga 14 Desember 2025.

Angka ini menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 1.018 kasus. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah kenaikan ini dipicu oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap peran LPSK atau memang karena jumlah kasus di lapangan yang semakin banyak terungkap.

​Pernyataan tersebut disampaikan Susilaningtias dalam agenda Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Kota Pariaman, Sumatera Barat. Meskipun jumlah laporan meningkat, LPSK menegaskan komitmennya untuk menangani pemulihan serta hak ganti rugi para korban.

Namun, ia menyayangkan masih banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang belum dilaporkan atau bahkan tidak terungkap karena adanya rasa takut dari pihak korban serta minimnya pengetahuan masyarakat mengenai keberadaan LPSK.

​Guna mengatasi hambatan tersebut, LPSK bersinergi dengan anggota Komisi IV DPR, Cindy Monica, untuk memberikan edukasi kepada pemangku kepentingan di wilayah Padang Pariaman dan Kota Pariaman agar korban lebih berani bersuara.

Saat ini, permohonan perlindungan dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal, mulai dari surat elektronik, media sosial, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum dan program Sahabat Saksi dan Korban. Secara keseluruhan, LPSK telah menerima 13.856 permohonan perlindungan dalam periode yang sama, di mana kasus pencucian uang masih menjadi laporan yang paling mendominasi.

​Di tingkat lokal, Ketua Lembaga Pelayanan Korban Tindak Kekerasan Pariaman, Fatmiyeti Kahar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendampingi hampir seratus kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut

. Ironisnya, sebagian besar pelaku merupakan orang-orang terdekat korban seperti ayah kandung, paman, atau saudara. Selain beban psikologis, kendala ekonomi sering kali menghambat proses penanganan karena pihak lembaga harus berupaya mandiri dalam memenuhi kebutuhan logistik korban.

Oleh karena itu, sinergi dan bantuan dari LPSK sangat diharapkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban di masa depan. ( wa/ar)

Related posts

Gelar Reses II di Mojokerto, Hidayat Siap Fasilitasi Aspirasi Masyarakat dan Dorong Para Pemuda untuk Kreatif Ciptakan Usaha Mandiri

kornus

Airlangga Hartarto: Pak Jokowi milik semua partai

Rawan Ditunggangi Kepentingan Pilwali, Kader Golkar Awasi Realiasi Anggaran Kelurahan

kornus