Jakarta, mediakorannusantara.com-Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga oknum jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara ITE.
Ketiga jaksa tersebut adalah HMK yang menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, RV selaku Kasi D Kejati Banten, dan RZ sebagai Kasubbag Daskrimti pada Kejati Banten. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,
Anang Supriatna, menegaskan bahwa jabatan mereka telah dicopot dan pemberhentian sementara ini berlaku hingga adanya putusan hukum tetap, yang secara otomatis juga menghentikan pemberian gaji mereka sejak Jumat ini.
Dalam keterangannya di Jakarta, Anang menjelaskan bahwa proses pidana akan didahulukan sementara proses etik tetap berjalan beriringan.
Selain ketiga jaksa tersebut, Kejagung juga menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka, yakni seorang penasihat hukum berinisial DF dan seorang penerjemah bahasa berinisial MS. Kasus ini bermula dari temuan tim intelijen Kejaksaan mengenai ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara UU ITE yang melibatkan warga negara asing, di mana terendus adanya indikasi permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terlibat.
Penyidikan kasus ini sempat beririsan dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap RZ, DF, dan MS. Namun, melalui koordinasi yang baik, KPK akhirnya melimpahkan proses hukum tersebut kepada Kejaksaan Agung karena pihak Kejaksaan telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan pada 17 Desember 2025.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dengan barang bukti uang tunai senilai Rp941 juta yang diduga berasal dari dua terdakwa dan seorang saksi dalam perkara ITE tersebut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ( wa/ar)
