KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

KPK Dalami Peran Tokoh PBNU sebagai Perantara Kasus Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Jakarta,  mediakorannusantara.com, -​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman (AIZ), berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan di Jakarta pada Rabu (14/1) bahwa AIZ diduga menghubungkan inisiatif dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel dengan pihak kementerian.

​Penyelidikan saat ini difokuskan pada proses pembagian 20.000 kuota haji tambahan. KPK tengah mendalami apakah diskresi pembagian kuota tersebut bersifat instruksi dari atas ke bawah atau merupakan hasil kesepakatan dari inisiatif pihak swasta di lapangan.

Terkait nominal uang yang diduga diterima oleh AIZ, pihak KPK menyatakan bahwa jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

​Meskipun AIZ telah membantah keterlibatannya dan mengeklaim tidak menerima uang usai menjalani pemeriksaan, KPK terus memperkuat konstruksi perkara ini.

Sejak memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025, lembaga antirasuah ini memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

​Hingga kini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), sebagai tersangka. Selain itu, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Kasus ini mencuat setelah Pansus Angket Haji DPR RI menemukan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, di mana kuota tambahan dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan khusus, yang seharusnya didominasi oleh haji reguler sebesar 92 persen.( wa/ar)

Related posts

TMMD Mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum di Jawa Timur

kornus

Miliki Gedung Megah dengan Ruang Pertemuan Sekelas Bintang 5, Sahat : Ini Adalah ide dan legacy nya Pak Zainudiin Amali

kornus

Ketua Dewan Siap Beri Sanksi Tegas Anggota Komisi A Anugrah Ariyadi

kornus