Surabaya (KN) – Pemkot Surabaya merencanakan kenaikan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), berkaitan dengan adanya pengajuan rancangan peraturan daerah (perda) tentang retribusi IMB ke DPRD Surabaya. Rancangan Perda ini juga terkait dengan upaya penyesuaian penarikan retribusi dengan undang-undang No 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi. Raperda ini akan berlaku di untuk rumah sederhana, rumah mewah, apartemen, hotel dan kondotel serta lainnya.
Namun, karena rencana kenaikan restibusi IMB ini dinilai akan sangat memberatkan warga, DPRD Kota Surabaya memastikan akan mengepras tingkat kenaikan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Surabaya. Bila dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi IMB naik 1.000 persen lebih, maka dalam revisinya nanti kenaikannya paling tinggi 100 persen. “Kami pastikan kenaikan retribusi IMB nanti akan dikepras dan kenaikannya tidak lebih dari 100 persen,” kata Moch Machmud, Ketua komisi B DPRD Surabaya, Kamis (9/2).
Anngota dewan yang juga mantan wartawan ini menambahkan, rencana kenaikan retribusi IMB itu memang mencekik pengusaha di berbagai bidang. Mulai pengusaha property, reklame, hotel, rumah dan toko dan lainnya. Misalnya, jika sebelumnya retribusi IMB rumah dengan luas sekitar 500 meter persegi sekitar Rp 300 ribu Pemkot rencana akan menaikan menjadi Rp 3 juta. Kenaikan juga berlaku untuk retribusi hotel dan apartemen.
Komisi B memastikan akan menganalisa satu per satu kenaikan retribusi yang diajukan Pemkot. Jangan sampai kenaikan ini malah memberatkan warga kota karena kondisi perekonomian saat ini sudah memberatkan mereka.
Politisi Partai Demokrat ini menilai, kenaikan retribusi IMB sampai sepuluh kali lipat sudah tidak masuk akal. Apalagi alasannya hanya sudah 14 tahun tidak naik. “Kenapa sudah 14 tahun tidak naik? Kalau selama 14 tahun tidak naik itu salah siapa? Itu kan salahnya Pemkot sendiri, kenapa tidak menaikannya setiap 3 tahun atau 5 tahun sekali,” ungkapnya.
Bila Raperda usulan kenaikan retribusi itu diloloskan justru pengusaha bisa bangkrut, karena pengusaha tidak hanya dikenakan retribusi, tapi juga dikenai pajak. Bahkan, pengusaha reklame dikenai retribusi IMB reklame dan pajak reklame. “Mereka kan bisa kolap,” terangnya.
Kenaikan retribusi IMB apa saja yang pantas maksimal hanya 100%. Selanjutnya, Pemkot tidak boleh melakukan hal serupa. Kalau pun akan menaikkan retribusi itu harus dilakukan setiap 3-5 tahun agar tidak membuat pengusaha terkaget-kaget.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya, Sri Mulyono tidak membantah atas rencana pemberlakuan tarif retribusi IMB yang baru tersebut. Peningkatan tarif itu demi meningkatkan pelayanan masyarakat. Dia memastikan pendapatan dari retribusi ini akan dikembalikan lagi untuk pelayanan kepada masyarakat. Namun, kalau dewan dan pengusaha keberatan semuanya akan diserahkan kepada hasil keputusan rapat bersama.
Sebetulnya, kenaikan retribusi IMB yang diusulkan nilainya bervariasi. Khusus rumah sederhana justru retribusi IMB-nya tidak naik. Alasannya, kalau rumah sederhana dinaikan akan membebani ekonomi mereka. “Kami akan tunggu hasil evaluasinya,” jelas Sri Mulyono.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya merencanakan kenaikan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), berkaitan dengan adanya pengajuan rancangan peraturan daerah (perda) tentang retribusi IMB ke DPRD Surabaya. Rancangan Perda ini juga terkait dengan upaya penyesuaian penarikan retribusi dengan undang-undang No 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi. Raperda ini akan berlaku di untuk rumah sederhana, rumah mewah, apartemen, hotel dan kondotel serta lainnya. (anto)
Foto : Muchamad Machmud
