KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

KJPL Minta Bupati Sidoarjo Terbuka Soal Perizinan Purabox

SAIFUL-ILAHSidoarjo (KN) – Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL) meminta keterbukaan informasi publik atas perizinan proyek pembangunan kawasan pergudangan dan industri yang dibangun di Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomer 6 tahun 2009 tentang Tata Ruang Kota Sidoarjo. Teguh Ardi Srianto Ketua KJPL melalui email yang diterima Koran ini mengatakan, hingga kini Bupati Sidoarjo belum memberikan klarifikasi kepada warga Perumahan Taman Hedona Regency terkait pembangunan kawasan pergudangan dan industri PT Wahana Central Purabox yang berhimpitan langsung dengan pemukiman padat penduduk.

“Kami meminta agar Bupati Sidoarjo sebagai Kepala Pemerintahan daerah harus segera memberikan klarifikasi agar kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintahan Daerah tidak menurun. Selain itu, juga kepastian publik bahwa pemerintah telah memberikan jaminan atas hak individu yang diatur dalam UN Universal Declaration of Human Rights, “katanya

Tidak hanya itu, kata Teguh, klarifikasi Bupati juga memberikan dampak atas jaminan keamanan investasi di Sidoarjo berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. “Pemerintah Daerah harus konsisten terhadap peraturan yang dibuatnya agar tercipta suasana kondusif di masyarakat. Jangan sampai pemerintah membiarkan konflik yang terjadi di masyarakat Buduran, terutama konflik antara warga dengan perusahaan, “ katanya.

Teguh mengatakan, pemerintah juga wajib melakukan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola lingkungan dengan adanya sistem informasi lingkungan yang dapat di akses oleh masyarakat, penerapan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup, pelibatan masyarakat dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan penegakan hukum perdata, administrasi dan pidana. Kewajiban itu diatur dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dalam UU pasal 62 menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi lingkungan dan wajib di publikasikan kepada masyarakat, yang mencangkup tiga hal yaitu status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lainnya.

“Apabila Perda RTRW menyebutkan bahwa Kecamatan Buduran termasuk kawasan pemukiman penduduk maka pemerintah harus mengawasi adanya dugaan atau upaya sekelompok orang untuk merubah lahan pemukiman menjadi industri dan pergudangan, “ ujarnya.

Seperti diketahui, warga Perumahan Taman Hedona Regency menolak pembangunan kawasan pergudangan dan industri milik PT Wahana Central Purabox yang berhimpitan dengan perumahan. Selain karena dampak lingkungan, warga juga menolak karena pihak pengembang PT Chalidana Inti Cahaya, pengembang Perumahan Taman Hedona Regency sebelumnya menjanjikan bahwa lahan yang dibangun gudang merupakan kawasan pemukiman.

Setelah di demo warga pada awal Juli tahun lalu, Purabox menghentikan seluruh kegiatan pengurukan di sebelah barat Perumahan Taman Hedona Regency. PT Wahana Central Purabox dan warga pun melakukan MoU di kantor kepolisian Sektor Buduran yang menyatakan janji perusahaan tidak melakukan kegiatan sebelum menunjukkan secara resmi perizinan dan dokumen lain yang diperlukan saat pembangunan, termasuk memberikan jaminan bahwa proyek pembangunan tidak menimbulkan dampak lingkungan dan banjir.

Dalam surat dari PT Wahana Central Purabox yang diterima oleh Camat Buduran menyebutkan, perusahaan telah mengantongi sejumlah perijinan dan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta dokumen penunjang lainnya sebagai syarat pembangunan kawasan pergudangan dan industri.

Teguh mengatakan, sesuai pasal 33 Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1999 menyebutkan dalam penyusunan analisis Dampak Lingkungan (Amdal) menegaskan kewajiban pemrakarsa untuk mengumunkan kepada publik dan saran, pendapat, masukan publik wajib untuk dikaji dan dipertimbangkan dalam Amdal.

Pemrakarsa yang dimaksud dalam aturan itu adalag, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Kemudian pasal 34 menegaskan masyarakat wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup.

“Pemerintah daerah juga harus memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 35 tahun 2010 tentang Pedoman Tehnis Kawasan Industri yang menjelaskan, untuk mengurangi resiko polusi terhadap kawasan masyarakat maka jarak terhadap pemukiman yang ideal minimal 2 kilometer dari lokasi industri,“ urainya. (red)

Foto : Saiful Bupati Sidoarjo

(Sumber berita KJPL)

Related posts

Pecat Dua PNS, Pakar Hukum Menilai Inspektorat dan BKD Surabaya Otoriter

kornus

Pasukan Sobo Ratan, Kembalikan Fungsi Pedestrian

kornus

Cegah Masalah Sosial, DPRD Jatim Munculkan Wacana Perda Penertiban Apartemen

kornus