Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali menyatakan jika lembaga pengadilan di Indonesia saat ini sedang mengalami krisis tenaga hakim.
“Indonesia sekarang alami kekurangan tenaga hakim, jangankan pengadilan baru, pengadilan di daerah pun banyak yang mohon ijin supaya diijinkan bersidang dengan hakim tunggal,” ujar Hatta di Gedung Jakarta Convention Center, Rabu (27/2/2019).
Permintaan pengadilan di daerah untuk bersidang dengan hakim tunggal karena banyak pengadilan yang hanya diisi oleh tiga hakim, sementara perkara yang masuk jumlahnya meningkat, ungkap Hatta.
“Apalagi kalau hakimnya perempuan kemudian hamil, seperti di satu daerah pernah terjadi hakimnya dua perempuan dan hamil maka keduanya tidak bisa kerja karena cuti hamil,” tambah Hatta.
Untuk mengatasi kekurangan hakim di pengadilan-pengadilan daerah tersebut, maka Hatta menerbitkan surat ijin sidang dengan hakim tunggal.
“Strateginya, saya terpaksa menerbitkan surat ijin bersidang dengan hakim tunggal, kalau tidak begitu tidak sidang-sidang nanti,” jelas Hatta.
Hatta menambahkan, surat ijin tersebut diterbitkan sesuai dengan permintaan pengadilan yang hanya memiliki tiga orang pejabat hakim, yaitu satu hakim ketua dan dua hakim anggota.
Lebih lanjut Hatta mengatakan pada saat ini MA sedang melaksanakan pelatihan untuk sekitar 1.600 calon hakim yang dinyatakan lolos rekrutmen calon hakim pada 2018.
“Kalau mereka selesai pendidikan mudah-mudahan kita bisa isi semua pengadilan baru dan pengadilan yang kekurangan hakim,” ujar Hatta.
Hatta pun berharap rekrutmen calon hakim dapat dilaksanakan setiap tahunnya, dengan tujuan untuk mengisi kekosongan hakim yang sudah memasuki masa purnabakti.
“Kalau bisa tiap tahun juga ada rekrutmen para pegawai MA, Karena banyak pengadilan yang jabatan struktural kosong karena tidak ada SDM,” pungkas Hatta.
Di sisi lain, Hatta Ali juga mengungkapkan jika jumlah perkara yang ditangani MA pada 2018 merupakan yang terbanyak dalam sejarah MA. MA juga mampu memutus perkara dalam jumlah terbanyak pada 2018. Hal ini dia sampaikan dalam pidato laporan tahunan MA 2018.
“Sekalipun jumlah perkara yang diterima pada 2018 merupakan sejarah terbanyak dalam MA, tetapi tetap mampu memutus perkara dengan juga jumlah terbanyak. Sisa perkara tahun 2018 juga merupakan jumlah terkecil dalam sejarah MA,” ujar Hatta.
Hatta mengatakan, ada 18.544 perkara yang ditangani MA pada 2018. Perkara tersebut terdiri dari 17.156 perkara yang baru masuk pada 2018 dan 1.388 perkara yang merupakan sisa tahun 2017.
Dari semua perkara itu, MA telah memutus sebanyak 17.638 perkara. Adapun, sisa perkara 2018 yang belum diputus ada 906 perkara. Hatta mengatakan, data ini menunjukan rasio produktivitas MA sebesar 95,11 persen.
“Ini lebih tinggi dari indikator kinerja utama yang ditetapkan hanya sebesar 70 persen,” ujar Hatta.(ara/kcm/ziz)