KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Sidak Bocor, Komisi C di Pembangunan SPBU Ketintang Madya Pulang Dengan Tangan Kosong

Surabaya (KN) – Rencana sidak Komisi C DPRD Surabaya dilokasi proyek pembangunan SPBU milik PT Pertamina di komplek perumahan Pertaminan Jl Ketintang Madya 3-4 Surabaya, diduga bocor.Pasalnya, sidak yang dilakukan Komisi C, Rabu (31/10) siang, tak menghasilkan apa-apa.

Beberapa anggota Komisi C harus pulang tanpa hasil. Karena saat dilakukan sidak, ternyata proyek yang merobohkan dua rumah dinas Pertamina di kompleks perumahan Pertamina itu, tak ditemukan satu orang pun yang bekerja di proyek tersebut. Padahal, hari-hari sebelumnya piluhan pekerja melakukan pembangunan SPBU milik Pertamina itu meski telah diberi tanda silang pelanggaran oleh Pemkot.

Namun hari-hari biasanya aktifitas pekerja proyek SPBU itu tak semua orang mengetahuinya karena pembangunanya dilakukan tertutup, lokasi proyek dipagarri seng jika sehingga tak semua orang yang melewati kawasan itu tak bisa melihat aktifitas pekerja proyek tersebut.

“Saat kita lewat, proyek itu hanya tertutup seng keliling. Tak ada pekerjaan dan tak ada orang yang bisa ditemui. Kita akhirnya memutuskan untuk pulang,” kata anggota Komisi C DPRD Surabaya Agus Sudarsono.

Pihak Komisi C mengaku, digelarnya sidak itu karena adanya pemberitaan pelanggaran yang diduga dilakukan PT Pertamina. Dalam pembangunan itu, Pemkot Surabaya tak memberikan respon pada proyek itu.

Pasalnya, proyek itu melanggar Perda 3/2007 tentang RTRW. Dalam Perda itu dijelaskan jika SPBU hanya bisa dibangun di kawasan jasa komersial dan perdagangan. Sementara yang ada di Ketintang Madya adalah kawasan perumahan. Dalam rekomendasi Walikota pada 17 Pebruari 2012, ditegaskan jika proyek itu tak boleh diteruskan.

Sayangnya, pihak Pemkot hanya memberikan pelanggaran terhadap Perda tentang Bangunan. Proyek itu dinyatakan tak memiliki IMB. Makna dari pelanggaran ini tentu berbeda dengan pelanggaran RTRW.

Jika diberi pelanggaran Bangunan, maka pihak pelaksana proyek bisa meneruskan proyek itu jika sudah mengantongi IMB. Namun jika melanggar RTRW, sudah pasti proyek itu tak bisa jalan karena tak sesuai peruntukan. (red)

 

Foto : Lokasi pembangunan SPBU Jl Ketintang Madya no 3-4 Surabaya

Related posts

Pemprov Jatim Telah Menyalurkan Beasiswa Kuliah 6.400 Guru MI

kornus

Pangdam V/Brawijaya Melaksanakan Kunjungan Ke Ponpes Progresif Bumi Sholawat

kornus

Kontingen Garuda XX-M di Kongo Bantu Kesehatan Masyarakat Lokal

kornus