Jakarta (KN) – Pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) kembali mengingatkan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk memenuhi kuota 20 persen dari total mahasiswa yang diterima untuk kalangan mahasiswa tidak mampu. Sebab, pemerintah telah mengalokasikan anggaran melalui program Bidik Misi untuk penanggulangan kemiskinan. “Mahasiswa Bidikmisi untuk setiap PTN itu harus 20 persen dari total mahasiswa, kalau kurang dari itu, ya bisa kena sanksi. PTN ini akan dikurangi alokasi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN, red) tahun depan karena mereka tidak bertanggungjawab untuk anak bangsa,” kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir, Senin (2/2/2015).
Menurutnya, kuota minimal untuk beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu itu bisa dijaring lewat Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) maupun Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). “Kalau tidak bisa ya bisa lewat jalur Mandiri (seleksi masuk perguruan tinggi atau SMPT yang sifatnya internal). Itu komitmen kita,” terangnya.
Ia menegaskan, jumlah mahasiswa Bidikmisi yang dibantu untuk tahun 2015 mencapai 60 ribu orang atau meningkat 66 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 40 ribu orang. Nasir memastikan juga mekanisme Uang Kuliah tunggal (UKT) tetap seperti tahun-tahun sebelumnya. Masing-masing perguruan tinggi mengelompokkan biaya kuliah mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonomi orangtuanya.
Ini berarti, jika mahasiswa kurang mampu membayar murah, sementara bagi mahasiswa mampu membayar lebih mahal. “Orang tua mahasiswa itu harus dilihat kemampuannya. Jangan sampai yang tidak mampu ditarik mahal, tapi yang mampu justru ditarik murah, tentu akan diam saja,” ujarnya.
Diungkapkan Nasir, UKT ini akan berjalan dengan baik jika cara menyeleksi mahasiswa dan orangtuanya sudah benar. Sebab biasanya orangtua yang mampu jika dikasih murah, pasti akan diam. Ia menilai justru hal tersebut yang akan merugikan kampus.
Nasir meminta PTN untuk tidak khawatir akan kekurangan biaya operasional karena tahun ini Pemerintah akan menambah alokasi BOPTN dari sebelumnya Rp 3,3 Triliun menjadi Rp 4,5 Triliun. Dari nilai tersebut, 30 persen harus dialokasikan untuk penelitian. (red)
