
Jakarta, mediakorannusantara.com-Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengonfirmasi bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 untuk Triwulan I telah resmi disalurkan ke 16 daerah di Tanah Papua.
Penyaluran ini berhasil dilaksanakan setelah pemerintah daerah terkait memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, Ribka menjelaskan bahwa sejumlah daerah telah berhasil merealisasikan Dana Otsus sebesar 1 persen dan 1,25 persen. “Sejumlah daerah sudah merealisasikan Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen karena telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang ditetapkan,” ujar Ribka.
Data dari Kementerian Dalam Negeri per 19 Februari 2026 menunjukkan bahwa dana tersebut telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di 13 pemerintah daerah, yang meliputi Kabupaten Asmat, Biak Numfor, Boven Digoel, Jayapura,
Pegunungan Bintang, Supiori, Yahukimo, Kota Jayapura, Kota Sorong, Manokwari Selatan, hingga tingkat provinsi seperti Papua, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Menyusul kemudian, tiga kabupaten lainnya yakni Merauke, Jayawijaya, dan Sarmi telah menerima dana tersebut pada 23 Februari 2026.
Adapun rincian dana yang diterima oleh setiap daerah bervariasi, mencakup komponen Dana Otsus 1 persen, 1,25 persen, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Sebagai gambaran, Provinsi Papua menerima Rp166,38 miliar, disusul Kabupaten Yahukimo sebesar Rp142,06 miliar, Provinsi Papua Selatan Rp91,56 miliar, Kabupaten Pegunungan Bintang Rp94,90 miliar, dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp84,61 miliar.
Ribka menekankan bahwa penyaluran pada tahun ini mencatatkan rekor sebagai yang tercepat sejak Undang-Undang Otsus diimplementasikan.
Jika biasanya penyaluran tahap pertama baru dilakukan pada bulan April atau Mei, tahun ini proses tersebut sudah dimulai sejak Februari. Kecepatan ini tidak lepas dari peningkatan integrasi sistem keuangan antara SIPD, SIKD, dan sistem perencanaan Bappenas. Mengenai kemajuan ini, Ribka menambahkan, “Terjadi percepatan dan perbaikan tata kelola penyaluran Dana Otsus pada 2025 dan 2026. Interoperabilitas sistem sangat membantu dalam meningkatkan kinerja penyaluran.”
Meski demikian, Wamendagri tetap memberikan perhatian khusus bagi daerah yang belum menyelesaikan syarat penyaluran. Ia mengimbau kepada seluruh kepala daerah agar segera menuntaskan kewajiban administratif mereka guna memastikan pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dapat berjalan optimal sejak awal tahun. Ketepatan waktu ini dinilai sangat krusial agar manfaat Dana Otsus dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas di Papua.( wa/ar)
